IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 23:52
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

PN Kotabumi Vonis Penjara Debitur FIFGROUP karena Pengalihan Objek Fidusia Ilegal

Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Saprudin, debitur FIFGROUP, karena terbukti mengalihkan motor jaminan fidusia tanpa izin.

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
04/02/26 - 22:12
in Advertorial, Hukum
A A
Kantor FIFGROUP Cabang Kotabumi

Kantor Cabang FIFGROUP Kotabumi, Lampung Utara. Foto: Dok FIFGROUP Kotabumi

ADVERTISEMENT

Kotabumi (Lampost.co)—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Saprudin, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi. Saprudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Poin penting:

  • Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
  • Pengalihan terjadi saat kewajiban pembiayaan masih berjalan dan bertentangan dengan perjanjian kesepakatan pembiayaan.
  • Putusan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses pembiayaan.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026, terkait Perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu. Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika Saprudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyepakati tenor selama 33 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,152 juta. Terdakwa juga telah menyetujui klausul bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran mulai macet. Berdasarkan hasil penagihan dan investigasi pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa.

Modus Pinjam Nama

Di persidangan, terdakwa mengakui unit kendaraan telah beralih kepada orang lain. Saprudin berdalih dia hanya bertindak sebagai nama dalam pengajuan kredit (pinjam nama), sementara kewajiban pembayaran seharusnya dipenuhi pihak ketiga tersebut. Namun, tindakan pengalihan unit tanpa izin tertulis dari FIFGROUP tetap merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

Menanggapi putusan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menyatakan pengambilan langkah hukum ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan selaku penerima fidusia.

“Melalui putusan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan selesai,” ujar Andy Surbakti, Rabu (4/2/2026).

Pihak FIFGROUP menegaskan akan terus meningkatkan edukasi mengenai kesadaran hukum guna menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dia berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa prosedur resmi.

 

Tags: FIFGROUP KotabumiHUKUMhukum lampungJaminan FidusiaKasus Fidusia 2026PN Kotabumiputusan pengadilanSaprudin
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

DPR Minta Sanksi Tegas Jaksa Kasus Amsal Sitepu

DPR Minta Sanksi Tegas Jaksa Kasus Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kembali memicu sorotan tajam. DPR menilai perkara ini menjadi...

Berita Terbaru

harga HP Tecno April 2026
Teknologi

Harga HP Tecno April 2026: Murah Tapi Spek Nggak Murahan

byDenny ZY
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di tengah persaingan smartphone yang makin padat, satu nama terus mencuri perhatian di segmen harga terjangkau:...

Read moreDetails
planet Merkurius

Merkurius: Planet Kecil dengan Suhu Paling Ekstrem di Tata Surya

03/04/2026
Trojan Android

Ancaman di Android 2025: Trojan Perbankan Naik Drastis

03/04/2026
Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

03/04/2026
Snaptube APK

Sering Gagal Download Video? Ini Solusi Simpan Video Tanpa Drama

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.