IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 00:22
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, 24 Perkara Diperagakan

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Handi Susanto, korban Chrisstian Verrel, serta sejumlah saksi.

Ricky MarlyAsrul SeptianbyRicky MarlyandAsrul Septian
05/02/26 - 00:08
in Hukum, Kriminal
A A
Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, 24 Perkara Diperagakan

Tim penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu, 4 Februari 2026. (dok.)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Handi Susanto, korban Chrisstian Verrel, serta sejumlah saksi. Kehadiran mereka guna mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan pantauan Lampost.co di lokasi, sebanyak 24 adegan diperagakan. Ketegangan terlihat saat memasuki adegan ke-13 hingga ke-15, di mana tersangka memperagakan aksi menarik pakaian korban hingga melayangkan pukulan (menonjok) ke arah wajah korban.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara (P-21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU terkait fakta di TKP. Baik pihak tersangka maupun korban memperagakan versinya masing-masing. Harapannya, peristiwa hukum ini menjadi terang benderang,” ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca Juga:

Polsek Tanjung Karang Timur Diminta Profesional Usut Penganiayaan Warga Kedamaian

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Edman Putra, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara kedua belah pihak. Korban Verrel mengaku menjadi korban pemukulan sepihak. Sementara tersangka Handi menyebut terjadi aksi saling pukul akibat kesalahpahaman.

“Kami sedang menggali apakah ini murni penganiayaan atau saling pukul. Setelah penelitian berkas lengkap, status perkara akan segera ditingkatkan,” kata Edman.

Terkait isu saling lapor, Edman menegaskan kejaksaan tetap bekerja secara profesional sesuai berkas yang masuk dari penyidik Polsek Tanjungkarang Timur. Namun, ia membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan.

“Apabila nanti ada proses perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), kami akan arahkan ke sana sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Dapat Terungkap

Kuasa Hukum korban, Jefri Manalu, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan kejaksaan. Ia berharap fakta sebenarnya dapat terungkap melalui rekonstruksi ini.

“Kami ingin fakta peristiwa ini menjadi terang. Terkait upaya Restorative Justice, kami tentu akan mengikuti dengan itikad baik sesuai mekanisme hukum yang ada,” katanya.

Perkara ini bermula saat Verrel melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan laporan polisi nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT.

Kemudian Polsek menetapkan terlapor sebagai tersangka, dengam pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP.

Peristiwa bermula pada 16 Desember 2025. Saat Verrel sedang dalam perjalanan pulang usai bermain basket di lapangan Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Saat itu, mobil yang dikendarai terlapor Handi, tiba-tiba berhenti dan membuka pintu di tengah jalan hingga menyenggol sepeda motor korban.

Verel sempat ditabrak kembali oleh terlapor. Saat Verrel mencoba meminta penjelasan, terlapor justru bereaksi agresif dengan menarik baju korban hingga robek dan melakukan pemukulan secara membabi buta.

Akibat insiden tersebut, Verrel mengalami luka robek pada bibir, kerusakan kacamata, hingga cedera rahang yang memerlukan perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek.

Tags: jaksakorbanPENGANIAYAANPOLISIrekonstruksirestorative justiceTERSANGKA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

byRicky Marlyand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kawanan pelaku pencurian melepaskan tembakan setelah berhasil menggasak sepeda motor matik milik salah seorang pekerja Fantastic...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

Berita Terbaru

harga HP Tecno April 2026
Teknologi

Harga HP Tecno April 2026: Murah Tapi Spek Nggak Murahan

byDenny ZY
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di tengah persaingan smartphone yang makin padat, satu nama terus mencuri perhatian di segmen harga terjangkau:...

Read moreDetails
planet Merkurius

Merkurius: Planet Kecil dengan Suhu Paling Ekstrem di Tata Surya

03/04/2026
Trojan Android

Ancaman di Android 2025: Trojan Perbankan Naik Drastis

03/04/2026
Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

03/04/2026
Snaptube APK

Sering Gagal Download Video? Ini Solusi Simpan Video Tanpa Drama

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.