IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 01:16
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Mantan Bupati Lampung Timur Akan Ajukan Pledoi

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, akan mengajukan pembelaan (pledoi) setelah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
05/02/26 - 21:00
in Hukum, Lampung
A A
Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, akan mengajukan pembelaan (pledoi) setelah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dawam, Sukarmin, usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 5 Februari 2026. “Ya, kami akan mengajukan pledoi,” ujar Sukarmin singkat.

Saat ditanya tanggapannya terkait tuntutan yang dinilai cukup berat, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti tanggapannya kami sampaikan dalam pledoi,” tambahnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU menilai Dawam sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Denda

Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda kategori V sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Tags: bupati lampung timurKORUPSIM Dawam Rahardjopembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung TimurPengadilan Tindak Pidana Korupsipenjarasidang perkaraTANJUNGKARANGTIPIKOR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Bangun 16 KM Ruas Rigid Beton di Lampung Tengah

Pemprov Lampung Bangun 16 KM Ruas Rigid Beton di Lampung Tengah

byRicky Marlyand1 others
04/04/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menabuh genderang perbaikan infrastruktur jalan tahun anggaran 2026. Gubernur Lampung, Rahmat...

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palapa Lepaskan Tembakan

byRicky Marlyand1 others
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kawanan pelaku pencurian melepaskan tembakan setelah berhasil menggasak sepeda motor matik milik salah seorang pekerja Fantastic...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Bangun 16 KM Ruas Rigid Beton di Lampung Tengah
Lampung

Pemprov Lampung Bangun 16 KM Ruas Rigid Beton di Lampung Tengah

byRicky Marlyand1 others
04/04/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menabuh genderang perbaikan infrastruktur jalan tahun anggaran 2026. Gubernur Lampung, Rahmat...

Read moreDetails
harga HP Tecno April 2026

Harga HP Tecno April 2026: Murah Tapi Spek Nggak Murahan

03/04/2026
planet Merkurius

Merkurius: Planet Kecil dengan Suhu Paling Ekstrem di Tata Surya

03/04/2026
Trojan Android

Ancaman di Android 2025: Trojan Perbankan Naik Drastis

03/04/2026
Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

03/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.