Jakarta (Lampost.co) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien. Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tidak boleh menghalangi akses layanan medis.
Gus Ipul menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Administrasi tidak boleh mengalahkan penanganan medis darurat.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau BPJS-nya dicoret, layani dulu saja, administrasi bisa proses kemudian,” kata dia.
Ia memastikan pemerintah siap bertanggung jawab atas proses administrasi peserta BPJS PBI. Pasien tidak boleh menjadi korban kebijakan administratif. “Pemerintah yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Gus Ipul, etika pelayanan kesehatan harus berdiri di atas aturan teknis. Penanganan pasien harus berlangsung sebelum urusan pembiayaan. “Rumah sakit harus menolong dulu. Setelah itu baru urusan pembayaran diproses. Negara pasti hadir,” ujarnya.
Ia meminta rumah sakit berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi itu penting agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan. Selain itu, semua pasien berhak atas layanan medis. Status BPJS tidak boleh menjadi alasan penundaan penanganan.
“Pasien BPJS atau bukan BPJS tetap harus dapat penanganan. Apalagi pasien cuci darah. Itu wajib,” katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengonfirmasi adanya penonaktifan peserta PBI JK. Kebijakan itu mengikuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan kebijakan berlaku mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan bersamaan dengan penetapan peserta baru. “Jumlah total peserta PBI tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi bagi peserta terdampak. Peserta harus memenuhi kriteria tertentu sesuai hasil verifikasi.
Peserta harus terdaftar sebagai PBI yang dinonaktifkan Januari 2026. Mereka juga harus masuk kategori miskin atau rentan miskin. Reaktivasi juga berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis. Kondisi darurat medis yang mengancam nyawa menjadi prioritas utama.
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga akses kesehatan masyarakat. Kebijakan itu bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran tanpa mengorbankan layanan medis.








