Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal agar mempertahankan dan meningkatkan prestasi dalam pelayanan publik.
Hal tersebut disampikan saat Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Lantai III, Kantor Gubernur, Senin, 9 Februari 2026.
Ini juga sejalan dengan penilaian dari Ombudsman yang memberikan predikat opini sebagai bentuk penghargaan atas kinerja instansi tersebut.
“Penghargaan ini memicu semangat dan motivasi agar pelayanan publik menjadi lebih baik untuk masyarakat Provinsi Lampung,” kata pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.
Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan apresiasi atas kemajuan signifikan pelayanan publik di Lampung dalam lima tahun terakhir. Ia menilai kepemimpinan daerah dan kolaborasi antar lembaga menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas tersebut.
Baca Juga:
Jadikan Kualitas Pelayanan Publik Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara
Tindak Lanjut
Selanjutnya Dadan menjelaskan, penilaian opini Ombudsman tidak hanya mengukur kinerja pelayanan. Tetapi juga kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman. Predikat “tanpa maladministrasi” diberikan kepada instansi yang mampu menyelesaikan dan memperbaiki temuan secara tuntas.
“Opini ini bukan sekadar penghargaan, tetapi instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Tujuannya agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dadan.
Kemudian ia mengatakan penghargaan tersebut harapannya tidak membuat instansi berpuas diri. Melainkan menjadi pemicu semangat untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Terus berimprovisasi dan berinovasi demi menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat. Menjaga kualitas layanan agar tetap konsisten dan tidak berhenti dalam melakukan perbaikan,” katanya.








