Bandar Lampung (Lampost.co)– Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsenang meringkus pelaku pencurian barang-barang berharga milik temannya di Jalan Ratu Dibalau, Gang Sutomo, Tanjungsenang, Bandar Lampung.
Pelaku RA (23) warga Labuhandalam, Tanjungsenang berhasil mencuri barang-barang mewah milik temannya yang bernilai Rp160 juta.
Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, korban DA (28) sedang tidak ada di rumah saat kejadian pada Sabtu, 10 Februari 2024, dini hari. “Saat itu korban bermalam di rumah orang tuanya di Gedongair, dan rumahnya dalam keadaan kosong,” ujar Alan.
Setelah pulang ke rumah pada Sabtu (10 Februari 2024) siang melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan barang-barang berharga hilang. Korban pun langsung melapor ke Polsek Tanjungsenang.
“Berbekal laporan dari korban, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku,” katanya.
Petugas akhirnya menangkap RA (23) yang berprofesi sebagai tukang las di sebuah warung angkringan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 11 Februari 2024.
“Berdasarkan keterangan pelaku menjalankan aksinya bersama DK (DPO). Kedua pelaku ini merupakan teman korban, jadi keduanya mengetahui seluk beluk keadaan rumah korban,” katanya.
Alan menjelaskan kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu hanya dikunci namun korban tidak mengunci bagian gendel dalam atas pintu.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Seperti sepatu merek Nike, MK, Aldo, dan Gues. Tas merek Coach, Gucci, Hermes, dan LV. Sandal merek Yuan, dompet merek C&K, farfum Mar Jacob, jam tangan merek patek Philippe, dan lainnya yang ditafsir kerugian senilai Rp160 juta,” katanya.
Dari tangan pelaku RA petugas berhasil menyita 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit sepeda motor merek Honda Verza warna putih B-3427-BSP, alat yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Adi Sunaryo