Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Marindo menjelaskan bahwa penetapan jam kerja khusus ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama Ramadan. Namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Penyesuaian jam kerja Ramadan terlaksanakan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Marindo.
Kemudian menurutnya, penyesuaian jam kerja berlaku bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional.
Bukan Alasan
Lalu Marindo menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja. “Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa. Tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.
Selanjutnya ia juga meminta para kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota. Hal ini untuk membuat Surat Edaran (SE) turunan dan memastikan aturan berjalan dengan disiplin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan. Instruksi kepada kabupaten/kota dalam SE tersebut, pemda kabupaten/kota menyusun SE turunan terkait jam kerja saat Ramadan.
Menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal dan mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadan.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadan 1447 H sampai masa puasa selesai,” tutupnya.
Pengaturan jam kerja ASN di bulan Ramadan:
1. Instansi dengan 5 Hari Kerja
Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
2. Instansi dengan 6 Hari Kerja
Senin–Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB







