Bandar Lampung (Lampost.co) — Eks Ketua KPPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang mangkir dari panggilan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung.
Pemanggilan Eks Kuta KPPS, Abu Salim untuk klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara pidana pemilu pencoblosan 233 surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Bawaslu memitanya hadir untuk pemeriksaan pada Senin 26 Februari 2024, namun hingga pukul 18.00 WIB, ia tidak hadir.
“Iya, undangan sudah disampaikan, enam eks anggota KPPS dateng, eks ketua tidak, dan tanpa konfirmasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy JP Marsa, Senin, 26 Februari 2024.
Bawaslu akan kembali memanggil Abu pada Selasa. 27 Februari 2024 bersama ketua RT setempat. Bawaslu Bandar Lampung mengultimatum Abu Salam agar hadir. “Kami minta itikad baik, agar hadir,” kata dia.
Sementara itu untuk enam eks anggota KPPS yang hadir ke Gakkumdu, Oddy mengatakan mereka membantah mereka menyoblos surat tersebut. Mereka mengetahui jika kotak suara berada di rumah ketua KPPS. “Kami optimistis perkara ini tuntas,” kata dia.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti.
TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos. Yaitu sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS. Selain itu ada juga 133 surat suara tercoblos atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung partai Demokrat.