Bandar Lampung (Lampost.co)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,29 kilogram via Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur. Namun, pelarian MA kandas di tangan Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat melintas di Exit Tol Bakauheni.
Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni
Estimasi nilai ekonomis dari 17,29 kg sabu ini mencapai Rp25,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dwi Handono mengatakan, pelaku mengaku nekat membawa 17,29 kilogram sabu karena mendapat janji upah fantastis. Bandar menjanjikan ke warga Lumajang, Jawa Timur tersebut dengan bayaran sebesar Rp170 juta. Upah tersebut untuk sekali mengantar barang haram dari Sumatra Selatan menuju Pulau Jawa.
“MA mendapat janji upah sebesar Rp170 juta untuk menghantarkan sabu-sabu tersebut. Dia seorang diri, ini masih terus kami dalami lagi,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Dwi mengungkapkan modus operandi yang pelaku gunakan tergolong rapi. Yakni dengan memodifikasi ban serep kendaraan Honda CRV untuk mengelabui petugas di titik pemeriksaan. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang mengendalikan MA.
”Tim sudah cukup lama melakukan penyelidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan di atasnya. Pengungkapan ini menjadi komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba jalur lintas Sumatra,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat MA dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








