Bandar Lampung (Lampost.co)- Pengungkapan penyelundupan narkoba seberat 17,29 kg jenis sabu-sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Pulau Jawa.
Akademisi Hukum Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menilai jaringan narkoba internasional cenderung memanfaatkan momentum krusial seperti menjelang bulan suci Ramadan dan arus mudik.
Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni
Menurut Ahadi, titik-titik kepadatan seperti Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra. Ia menekankan bahwa beban kerja aparat kepolisian dan petugas pelabuhan biasanya meningkat dua kali lipat saat mendekati musim mudik Lebaran.
”Jaringan narkoba sangat oportunis. Mereka paham betul saat arus mudik atau menjelang puasa. Kepadatan kendaraan di Bakauheni meningkat drastis. Di saat konsentrasi petugas terbagi antara pengamanan jalur mudik dan pelayanan publik, di situlah celah itu mereka manfaatkan,” ujar Dekan Fakultas Hukum UTB, Jumat, 20 Februari 2026
Ia menyarankan agar Polda Lampung dan instansi terkait tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual. Tetapi juga memperkuat intelijen di titik keberangkatan menuju Lampung.
Selain penguatan pengamanan fisik di jalur penyeberangan, Ahadi Fajrin juga menyoroti pentingnya pengembangan kasus hingga ke akar jaringan. Menurutnya, penangkapan kurir berinisial MA (25) dengan barang bukti belasan kilogram sabu tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengejar bandar besar atau pengendali utama.
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
Ahadi mengatakan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pasal-pasal dalam UU Narkotika.
”Petugas harus berani menjerat para bandar ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menangkap orangnya saja tidak cukup jika logistik dan aliran dananya masih mengalir. Cara paling efektif memutus rantai jaringan ini adalah dengan memiskinkan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba harus negara sita. Dengan penerapan TPPU, ruang gerak jaringan narkoba akan terkunci secara finansial. Sehingga para pelaku tidak lagi memiliki kekuatan untuk merekrut kurir baru atau mendanai operasional penyelundupan di masa mendatang.
”Keberhasilan mengamankan 17,29 kg sabu ini adalah prestasi besar. Tapi PR utamanya adalah memastikan siapa yang menjanjikan upah Rp170 juta tersebut. Itulah target yang harus aparat kejar dan melumpuhkan hartanya (bandar),” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








