Bandar Lampung (lampost.co)–Pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung secara resmi menyerahkan pengelolaan sejumlah ruas jalan hasil program Inpres Jalan Daerah (IJD) kepada pemerintah daerah. Penyerahan aset ini menandai beralihnya tanggung jawab penuh pemeliharaan infrastruktur dari pusat ke daerah.
Kepala BPJN Lampung Ali Duhari menegaskan bahwa serah terima ini adalah tahapan krusial. Sebanyak 8 ruas jalan dari tahun anggaran 2023 kini sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah bersangkutan dan wajib dialokasikan anggaran perawatannya.
“Begitu selesai diserahterimakan, tentunya aset ini menjadi milik pemerintah daerah dan itu harus dirawat, dipelihara oleh pemerintah daerah yang bersangkutan,” ujar Ali Duhari pada Senin, 2 Maret 2026.
Peralihan aset ini memakan waktu yang cukup lama karena prosedur administrasi yang kompleks. Pihak BPJN menjelaskan bahwa proses penyerahan hasil pembangunan tahun 2023 baru bisa direalisasikan secara tuntas pada tahun 2026 ini.
Selain 8 ruas yang sudah sah, terdapat pula 2 ruas jalan lain yang baru memasuki tahap serah terima operasional sementara sembari menunggu dokumen administrasi rampung secara menyeluruh.
Proyeksi Infrastruktur
Terkait rencana pembangunan baru, Ali mengonfirmasi bahwa belum ada proyek IJD baru yang digagas untuk tahun 2026. Fokus pembangunan saat ini tetap berjalan melalui skema kontrak tahun jamak atau multi-years contract (MYC).
Saat ini, terdapat 8 paket MYC lanjutan dari tahun 2025 yang masih terus dikerjakan di wilayah Lampung. Penyerahan aset ini akan menggerakkan roda ekonomi lokal melalui infrastruktur jalan yang mantap dan memiliki usia pakai yang panjang.








