Mesuji (Lampost.co): Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mesuji, AKBP Ade Hermanto membenarkan, bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa kepada Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung, Mu’amar.
Ade mengatakan jika Mu’amar melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. “Sudah tersangka. Dia melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Selasa, 27 Februari 2024.
Polres Mesuji pun mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO/01/II/RES.3.3./2024/Reskrim, Senin, 26 Februari 2024 terhadap Mu’amar dengan penetapan tertanggal 24 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Mesuji, Edison Basid, mengaku tidak tahu tentang penetapan status DPO terhadap salah satu kepala desa di Mesuji.
“Kami sudah lakukan penanganan untuk kasus Mu’amar. Hasilnya, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp300 jujta hingga Rp400 juta,” jelas Edison.
Masih kata Inspektur, jika pihaknya tidak pernah melakukan pelimpahan kasus korupsi Mu’amar kepada pihak kepolisian.
“Jika menetapkan DPO mungkin diluar kewenangan kami. Tapi kalau penanganan dugaan korupsi memang harus ke kami dulu. Itu hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga Polri,” lanjut Edison.
Dalam MoU tersebut, sudah sangat jelas jika kasus korupsi di desa harus mengembalikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai MoU.
“Pernah ada pengaduan masyarakat soal dana desa ke Kejari Mesuji. Dan Kejari melimpahkan kembali kasus itu kepada kami sesuai MoU. Terkait kasus ini, kami akan koordinasi dengan Kapolres,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.