Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) memperketat pengawasan keamanan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Maret 2026. Pemprov mengimbau masyarakat lebih cermat dan teliti saat membeli bahan pangan maupun makanan olahan di pasar tradisional maupun modern.
Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menegaskan pengecekan izin edar dan tanggal kedaluwarsa produk merupakan langkah krusial untuk memastikan keamanan konsumsi keluarga. Mengingat tren permintaan dan konsumsi masyarakat yang meningkat drastis menjelang Lebaran 2026, risiko peredaran produk yang tidak layak juga turut meningkat.
Pentingnya Ketelitian Konsumen
Menurut Elvira, konsumen tidak boleh hanya tergiur oleh tampilan atau harga produk. Memperhatikan komposisi bahan, kandungan gizi, serta legalitas produk melalui izin edar resmi adalah hal yang wajib konsumen lakukan sebelum melakukan transaksi.
Baca juga: Kolaborasi Semua Pihak Jaga Ketersediaan Pangan di Ramadan dan Lebaran
“Ketika membeli bahan pangan atau produk makanan olahan, masyarakat harus memperhatikan komposisi, kandungan gizi, izin edar, dan terutama tanggal kedaluwarsanya. Budaya cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) ini harus terus dibiasakan agar kualitas dan keamanan pangan kita tetap terjamin,” ujar Elvira di Bandar Lampung, beberapa hari lalu.
Pengawasan Laboratorium Keliling
Sebagai langkah nyata, Pemprov Lampung bersama instansi terkait telah mengintensifkan pengujian keamanan pangan secara langsung di lapangan. Pengawasan ini memanfaatkan fasilitas mobil laboratorium dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjangkau pasar-pasar strategis.
Sejumlah komoditas pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dan produk perikanan menjadi fokus utama pengujian. Produk seperti bawang merah, bawang putih, ikan asin, serta berbagai hasil laut lainnya diperiksa secara mendalam untuk mendeteksi kemungkinan adanya kandungan berbahaya.
“Pemeriksaan meliputi uji kandungan formalin hingga residu pestisida. Kegiatan pengawasan tersebut telah berlangsung di sejumlah pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern di Bandar Lampung,” ujarnya.
Hasil Pengujian di Bawah Ambang Batas
Hingga pekan pertama Maret 2026, hasil pengujian laboratorium keliling menunjukkan tren yang positif. Elvira mengungkapkan sejauh ini belum ada temuan produk pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat secara signifikan.
“Sejauh ini hasil pengujian masih berada di bawah ketetapan ambang batas. Artinya, tidak ada temuan produk pangan yang membahayakan masyarakat di lokasi-lokasi yang kami pantau,” ujarnya.
Meski kondisi stok pangan terpantau aman dan harga relatif stabil, Elvira mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Lonjakan aktivitas belanja pada hari-hari terakhir menjelang Idulfitri sering membuat konsumen kurang teliti dalam memeriksa kemasan dan masa berlaku produk.
“Semua produk pangan, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar resmi. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kelayakan pangan sebelum sampai ke meja makan masyarakat,” ujar Elvira.







