• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 14:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Helmut Lolos dari Jeratan Tersangka KPK

byLampost
27/02/24 - 15:27
in Hukum
A A
Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi, selalu kuasa hukum Helmut, usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel.

Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi, selalu kuasa hukum Helmut, usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel. Dok

Jakarta (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Helmut Hermawan. Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu menjadi tersangka KPK sebagai penyuapan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun, saat membacakan putusannya, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim juga memutuskan penetapan tersangka pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. “Sehingga, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Tumpanuli menilai pengabulan praperadilan itu karena penetapan tersangka Helmut tidak sah dan tidak mencukupi dua alat bukti. Sebab, KPK menetapkannya bersamaan dengan proses penyidikan.

Padahal, berdasarkan hukum acara proses penyidikan harus lebih dahulu baru penetapan tersangka dan bukan sebaliknya. Selain itu, status tersangka Eddy yang gugur juga menjadi pertimbangan hakim. Sebab, dalam kasus suap, pemberi dan penerima harus selalu sejalan dan berkaitan.

BACA JUGA: Dugaan Suap Oknum KPU, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana

Sebelumnya, Helmut diduga menyuap eks Wamenkumham, lewat anak buahnya Yogi dan Yosi hingga Rp8 miliar. Pemberian suap ini terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM serta janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.

Sementara itu, Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi, selalu kuasa hukum Helmut, mengatakan hakim tunggal yang memutus praperadilan itu patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. “Kami menghormati sepenuhnya tindakan KPK dalam penetapan tersangka,” ujarnya.

Namun, praperadilan bukan bermaksud untuk menyalahkan KPK, melainkan bentuk kontrol untuk menguji keputusan penegak hukum dalam menetapkan tersangka.

“Kami berharap pengadilan memutus penetapan tersangka Helmut tidak sah karena tidak cukup bukti. Itu sebagaimana Pasal 184 KUHP sehingga kami minta KPK menghentikan penyidikan perkara ini,” ujar Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi di PN Jakarta Selatan.

Tags: kasus suapSuap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi Era Disrupsi. Dok Freepik.com

Literasi Digital Kunci Hadapi Era Disrupsi

byEffranand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perkembangan teknologi yang begitu cepat, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mengubah banyak aspek kehidupan. Mulai dari...

Ilustrasi Media Sosial. Dok istockphoto.com

Dorong Kolaborasi Jaga Ruang Digital

byEffranand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi sikap masyarakat dan mahasiswa yang mampu menjaga suasana kondusif saat aksi unjuk...

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saatPodcast Bung Is Menyapa. Lampost.co/Hendrivan

Perkuat Edukasi Masyarakat Cegah Hoaks di Era Digital

byEffranand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan komitmennya dalam mengedepankan edukasi dan literasi digital. Hal itu guna mencegah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.