Kalianda (Lampost.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan telah menetapkan F (36) sopir bus PO Eva Star, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
“Terjadinya kecelakaan beruntun akibat kelalaian sopir. Karena, selain tidak memeriksa kondisi kendaraan sebelumnya, sopir juga tidak mengambil jalur keselamatan yang terletak di area seaport interdiction,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.
Menurutnya, atas kelalaian sopir tersebut mengakibatkan kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 unit kendaraan. Antara lain, satu unit bus PO Eva Star BG-7066-OI, satu unit minibus Gran Max B-1159-FOD, dan 8 unit sepeda motor.
“Sementara korban akibat kecelakaan beruntun sebanyak delapan orang. Satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka,” katanya.
Dia menerangkan terjadinya kecelakaan beruntun bermula, saat bus PO Eva Star melaju dari arah Kalianda menuju Pelabuhan Bakauheni. Saat berada di JTTS KM 03 Penengahan, pengemudi sudah merasakan adanya kerusakan pada rem dari kendaraan bus yang tidak berfungsi dengan baik.
“Saat berada di jalan turunan menuju pelabuhan, kendaran bus masih melaju dengan kecepatan tinggi. Sementara usaha sopir hanya bisa menurunkan gigi kendaraan sampai gigi 5. Sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju bus. Usaha untuk masuk ke jalur penyelamatan juga tidak dilakukan sopir,” katanya.
Setibanya bus PO Eva Star di area pemeriksaan narkoba yang berada di Seaport Interdiction, tepatnya di depan tol gate Pelabuhan Bakauheni, terjadilah insidan kecelakaan beruntun. Bus menabrak sebuah mini bus dan sejumlah sepeda motor.
“Kendaraan mini bus terdorong kemudian menabrak tujuh unit sepeda motor di depannya,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.