IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 10:54
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Merasa Tak Adil, Mahdor Ajukan Banding Perkara Korupsi Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
09/03/26 - 22:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, pada sidang korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 senilai Rp. 6,8 miliar. Dok

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, pada sidang korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 senilai Rp. 6,8 miliar. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Kemudian ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia tervonis dalam perkara Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Mahdor pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Mahdor, Ginda Ansori Wayka menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tingkat Pertama.

Kemudian Ginda Ansori Wayka menyoroti beberapa poin krusial yang teranggap sebagai bentuk ketidakadilan dan kesewenangan hakim. Apalagi dalam menjatuhkan putusan 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.

Lalu Ginda menilai vonis terhadap kliennya sangat tidak adil karena disamakan dengan Dawam Rahardjo. “Klien kami mendapat tuduhan merugikan negara sebesar Rp66 juta tanpa dukungan alat bukti yang kuat. Sementara Sdr. Dawam dugaannya menerima Rp3,9 miliar,” ujar Ginda, Senin, 9 Maret 2026

Selanjutnya menegaskan bahwa meskipun dalam hukum kategori pelaku, penyuruh, dan yang turut serta bisa teranggap sama. Namun tingkat kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan beratnya hukuman. Vonis yang ini sebagai keputusan yang emosional.

Tuduhan

Kemudian terkait tuduhan Mahdor yang turut menentukan pemenang lelang. Ginda menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah terbahas dan teranggarkan sejak tahun 2021. Ini sebelum Mahdor menduduki jabatan Kabid Dinas PU Lampung Timur pada tahun 2022.

“Dugaan gratifikasi oleh pihak lain kemungkinan besar terjadi sejak 2021. Tidak ada upaya memperkaya orang lain atau korporasi dari pihak kami. Karena proses ini sudah berjalan sebelum ia menjabat,” tambahnya

Kuasa hukum juga berargumen bahwa pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa yang tertuduhkan. Seharusnya terselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bukan melalui penegakan hukum pidana.

Sesuai dengan Pasal 77 Ayat (1a) dan Ayat (2) Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres No. 16/2018). Tugas kliennya sebagai PPK dan PPTK adalah tugas administratif.

“Seharusnya perkara ini melalui mekanisme administratif internal terlebih dahulu. Mengingat tupoksi klien kami yang bersifat manajerial administratif dalam pengadaan pemerintah,” tegas Ginda Ansori Wayka.

Kemudian melalui memori banding ini, pihak terdakwa berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat meninjau kembali fakta-fakta hukum secara objektif. Dan memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan porsi kesalahan serta fakta lapangan.

 

Tags: Agus CahyonoAparat Pengawasan Intern PemerintahAPIPASNBandingbupati lampung timurGinda Ansori Waykakonsultan pengawasKORUPSILampung TimurM Dawam RahardjoMahdorMajelis Hakim Tingkat BandingPejabat Pembuat KomitmenPembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timurpenjarapenyedia barang dan jasaperkara korupsippkputusan hakimSarwonoterdakwa
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

byRicky Marly
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lesunya kondisi ekonomi mulai dirasakan secara nyata oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan mahasiswa untuk menjaga fungsi kontrol sosial secara intelektual. Ia mengatakan hal...

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini. Ia mengatakan Provinsi...

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Hari Ini 7 April 2026 Naik Tipis, Berikut Rincian Lengkapnya

byAdi Sunaryo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Selasa, 7 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam...

Read moreDetails
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab APBN Jebol Rp240,1 Triliun Awal 2026

07/04/2026
Aktivis Tekankan Solidaritas Nasional saat Ketegangan Global Meningkat

Ultimatum 48 Jam Trump ke Iran Berujung Balasan Pedas: Ketegangan Selat Hormuz Memanas

07/04/2026
persik vs persijap

Persik Kediri Tertahan Imbang tanpa Gol Lawan Persijap Jepara

07/04/2026
67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.