Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Kemudian ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia tervonis dalam perkara Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Mahdor pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Mahdor, Ginda Ansori Wayka menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Kemudian Ginda Ansori Wayka menyoroti beberapa poin krusial yang teranggap sebagai bentuk ketidakadilan dan kesewenangan hakim. Apalagi dalam menjatuhkan putusan 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.
Lalu Ginda menilai vonis terhadap kliennya sangat tidak adil karena disamakan dengan Dawam Rahardjo. “Klien kami mendapat tuduhan merugikan negara sebesar Rp66 juta tanpa dukungan alat bukti yang kuat. Sementara Sdr. Dawam dugaannya menerima Rp3,9 miliar,” ujar Ginda, Senin, 9 Maret 2026
Selanjutnya menegaskan bahwa meskipun dalam hukum kategori pelaku, penyuruh, dan yang turut serta bisa teranggap sama. Namun tingkat kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan beratnya hukuman. Vonis yang ini sebagai keputusan yang emosional.
Tuduhan
Kemudian terkait tuduhan Mahdor yang turut menentukan pemenang lelang. Ginda menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah terbahas dan teranggarkan sejak tahun 2021. Ini sebelum Mahdor menduduki jabatan Kabid Dinas PU Lampung Timur pada tahun 2022.
“Dugaan gratifikasi oleh pihak lain kemungkinan besar terjadi sejak 2021. Tidak ada upaya memperkaya orang lain atau korporasi dari pihak kami. Karena proses ini sudah berjalan sebelum ia menjabat,” tambahnya
Kuasa hukum juga berargumen bahwa pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa yang tertuduhkan. Seharusnya terselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bukan melalui penegakan hukum pidana.
Sesuai dengan Pasal 77 Ayat (1a) dan Ayat (2) Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres No. 16/2018). Tugas kliennya sebagai PPK dan PPTK adalah tugas administratif.
“Seharusnya perkara ini melalui mekanisme administratif internal terlebih dahulu. Mengingat tupoksi klien kami yang bersifat manajerial administratif dalam pengadaan pemerintah,” tegas Ginda Ansori Wayka.
Kemudian melalui memori banding ini, pihak terdakwa berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat meninjau kembali fakta-fakta hukum secara objektif. Dan memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan porsi kesalahan serta fakta lapangan.








