Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar. Lokasinya berada pada kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan aktivitas pertambangan perkiraannya telah berlangsung selama 1,5 tahun. Kemudian polisi mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1,3 triliun. Hal ini berdasarkan pada skala produksi emas harian yang sangat tinggi pada lokasi tersebut.
Kemudian penyidik memperkirakan terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi dengan kemampuan produksi rata-rata 5 gram emas per mesin per hari.
“Total produksi emas perkiraannya mencapai 1.575 gram per hari. Jika kita kalkulasikan dengan harga emas Rp1,8 juta per gram. Maka pendapatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” katanya, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain kerugian materiil, Kapolda menyoroti kerusakan ekosistem yang masif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian ESDM. Ini untuk menghitung total dampak kerusakan alam yang timbul.
Kemudian para tersangka bakal terjerat dengan Undang-Undang Minerba tentang larangan penambangan tanpa izin. Dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
”Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami pastikan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata alumni Akabri 1992 itu.








