Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar. Lokasinya berada pada kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, dalam operasi penertiban yang tergelar Minggu, 8 Maret 2026 tersebut, polisi mengamankan 24 orang dan menyita puluhan alat berat.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa penindakan ini menyasar sejumlah titik yang tersebar pada tiga kecamatan. Kecamatan tersebut yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dari total warga yang teramankan, 14 orang telah resmi menjadi tersangka.
”Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. Apalagi yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar Kapolda, Selasa, 10 Maret 2026.
Kemudian berdasarkan hasil olah TKP sekitar Sungai Betih dan area PTPN, petugas menemukan aktivitas penambangan yang masif dan terorganisir. Polisi menyita barang bukti berupa 41 unit ekskavator (alat berat penggali). Lalu 24 mesin dompeng atau alkon. Serta 47 jerigen solar dan sejumlah kendaraan (17 motor dan 1 mobil).
Kerugian Negara
Sementara aktivitas pertambangan perkiraannya telah berlangsung selama 1,5 tahun. Kemudian polisi mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1,3 triliun. Hal ini berdasarkan pada skala produksi emas harian yang sangat tinggi pada lokasi tersebut.
Kemudian penyidik memperkirakan terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi dengan kemampuan produksi rata-rata 5 gram emas per mesin per hari.
“Total produksi emas perkiraannya mencapai 1.575 gram per hari. Jika kita kalkulasikan dengan harga emas Rp1,8 juta per gram. Maka pendapatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp 73,7 miliar per bulan,”mkatanya.
Selain kerugian materiil, Kapolda menyoroti kerusakan ekosistem yang masif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian ESDM. Ini untuk menghitung total dampak kerusakan alam yang timbul.
Kemudian para tersangka bakal terjerat dengan Undang-Undang Minerba tentang larangan penambangan tanpa izin. Dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
”Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami pastikan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata alumni Akabri 1992 itu.








