Bandar Lampung (lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) bersiap melakukan eksekusi fisik proyek pelebaran jalan raya Lempasing – Padang Cermin. Proyek strategis ini mulai menurunkan alat berat pada awal April 2026 mendatang.
Jalan yang saat ini memiliki lebar bervariasi antara 8 hingga 11 meter akan meningkat signifikan guna memenuhi standar Ruang Milik Jalan (Rumija) yang lebih memadai. Adapun rincian teknisnya meliputi:
-
Total Lebar Rumija: 14 meter (merata sepanjang ruas).
-
Badan Jalan Utama: 11 meter.
-
Fasilitas Drainase: 1,5 meter di sisi kanan dan 1,5 meter di sisi kiri.
Kepala Bidang Perencanaan BMBK Lampung, M. Abdillah, menekankan bahwa khusus untuk area dekat tebing, pembebasan lahan akan diperluas guna mengatur kemiringan (slope) tebing sebagai langkah mitigasi tanah longsor.
Pemerintah menerapkan strategi pengerjaan paralel untuk mengejar target waktu. Meskipun proses pembayaran ganti rugi lahan warga masih berjalan, pelaksanaan fisik tidak akan tertunda.
“Pelaksanaan fisik tetap dimulai April secara bertahap. Kami akan mengerjakan area jalan eksisting terlebih dahulu. Begitu pembayaran pembebasan lahan tuntas, pengerjaan langsung masuk ke bagian pelebaran tambahan,” tegas Abdillah, Rabu, 11 Maret 2026.
Update Tahapan
Proses administrasi yang melibatkan Kantor Wilayah BPN (Bandar Lampung dan Pesawaran) telah mencapai tahap krusial:
-
Satgas B: Proses pengukuran luasan lahan dan bangunan terdampak telah selesai.
-
Masa Pengumuman: Akan ada masa sanggah atau pengumuman selama 7 hari setelah revisi data final.
-
Appraisal: Tim independen akan melakukan penilaian harga pasar yang adil.
-
Pembayaran: Dana akan dicairkan kepada warga terdampak segera setelah nilai appraisal disepakati.
Pemerintah optimis bahwa kehadiran infrastruktur yang lebih lebar, mulus, dan aman ini akan menjadi katalisator utama bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta kemajuan pariwisata pesisir Lampung di masa depan.







