• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 14:31
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Piche Kota Eks Indonesia Idol Resmi Ditahan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Polres Belu resmi menahan penyanyi Piche Kota atas kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA di Atambua. Simak kronologi lengkap dan pasal berlapis yang menjeratnya.

Nana HasanbyNana Hasan
12/03/26 - 09:34
in Hiburan
A A
Piche Kota Indonesian Idol
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Polres Belu resmi menahan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, pada Rabu (11/3) dini hari. Polisi menjebloskan tersangka ke sel usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Gabriel Manek Atambua. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi kabar penahanan tersebut secara langsung kepada media.

Poin Penting

  • Status Penahanan: Piche Kota resmi ditahan di Rutan Polres Belu sejak 11 Maret 2026.
  • Kondisi Tersangka: Penahanan dilakukan setelah dokter menyatakan tersangka sehat pasca pembantaran di rumah sakit.
  • Ancaman Hukuman: Tersangka terjerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • Modus Operandi: Para pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri di sebuah hotel.

“Kami telah melakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu,” ungkap Astawa.

Proses Hukum dan Kondisi Kesehatan Tersangka

Sebelumnya, penyidik hanya memberlakukan sanksi wajib lapor bagi anak Wakil Ketua DPRD Belu ini. Pihak kepolisian sempat menilai Piche cukup kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan awal. Selain itu, orang tua tersangka juga sempat menjadi penjamin agar anaknya tidak langsung mendekam di penjara.

Namun, kondisi kesehatan Piche sempat menurun sehingga ia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Setelah tim dokter menyatakan kondisinya stabil, polisi segera melakukan penahanan lanjutan di Rutan Polres Belu. Dua rekan Piche, yakni Roy Mali dan Rifal Sali, sudah lebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.

Jeratan Pasal Berlapis untuk Para Tersangka

Kepolisian menerapkan aturan hukum yang sangat tegas untuk menjerat Piche Kota beserta kedua rekannya tersebut. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama akibat perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Astawa menjelaskan, “Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Kronologi Insiden di Hotel Atambua

Kasus memilukan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban pada tanggal 13 Januari 2026 yang lalu. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur. Korban yang masih berusia 16 tahun awalnya berkumpul bersama Piche dan dua rekan tersangka lainnya.

Mereka dilaporkan mengonsumsi minuman keras bersama hingga korban kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol yang sangat kuat. Para pelaku kemudian diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya tersebut untuk melancarkan aksi bejat mereka. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dan menunggu proses persidangan.

Tags: AtambuaBerita Kriminal NTTindonesian idolKasus Asusilakasus pemerkosaanperlindungan anakPiche KotaPolres Belu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

film Danur (Prilly Latuconsina)

Prilly Latuconsina Siap Garap Proyek Horor Baru Usai Danur: The Last Chapter

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Prilly Latuconsina segera menutup babak penting dalam karier layar lebarnya. Setelah hampir sepuluh tahun, Prilly resmi...

Film Tunggu Aku Sukses Nanti

Sinopsis Film Tunggu Aku Sukses Nanti: Drama Keluarga Lebaran yang Menyentuh Hati

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Rapi Film segera merilis karya terbaru mereka yang berjudul Tunggu Aku Sukses Nanti di bioskop. Film ini...

Film agak laen

Agak Laen: Menyala Pantiku! Resmi Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Film Agak Laen: Menyala Pantiku! resmi mencetak sejarah baru dalam industri sinema tanah air. Karya sutradara Muhadkly...

Berita Terbaru

Mitsubishi menggelar acara buka puasa bersama bertajuk "Buka Puasa Bersama Fuso Berkah Ramadan 2026".
Advertorial

Menjalin Silaturahmi, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Berkah Ramadan 2026 di Tulangbawang

byAdi Sunaryo
12/03/2026

​Tulangbawang (Lampost.co)– PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors bersama  PT Bumen Redja Abadi Tulang Bawang, menunjukkan apresiasinya terhadap loyalitas pelanggan...

Read moreDetails
Sampah Berserakan di Jalinsum, Pengendara Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan

Edukasi Buang Sampah Kunci Cegah Banjir Lampung

12/03/2026
BPBD Bandar Lampung Lakukan Aksi Tanggap Bencana di Daerah Terdampak Banjir

Satgas Gabungan Bersihkan Material Sampah-Lumpur

12/03/2026
Ilustrasi

Ustaz Ajak Umat Perbanyak Doa Ampunan

12/03/2026
Imam Masjid Baiturrahim Sukarame, Kota Bandar Lampung, Ustadz Dwi

Imam Masjid Baiturrahim Tekankan Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.