Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Kamis, 12 Maret 2026. Anggaran THR tersebut mencapai Rp150 miliar untuk THR gaji dan THR tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Hal tersebut tersampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat silaturahmi bersama pengusaha tapioka nasional di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026.
“Anggaran tersebut teralokasikan untuk 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M.
“Harapannya, pencairan THR tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN. Baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Sekaligus membantu meningkatkan kebahagiaan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Selanjutnya, Mirza juga berharap pencairan THR dapat menambah semangat kerja ASN. Terlebih dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu proses pencairan THR tersebut melalui mekanisme verifikasi oleh masing-masing perangkat daerah. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu melakukan verifikasi data pegawai. Kemudian diusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi kembali oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum terbitnya surat perintah pembayaran. Kemudian pencairan dana yang langsung tertransfer kepada rekening masing-masing ASN.
Beberapa tahap administrasi tersebut meliputi pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD). Lalu, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPPD). Kemudian, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).








