Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengelola ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar memperketat pengawasan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2026, khususnya sumbu 3.
Pengelola tol membatasi kendaraan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan sepanjang jalur Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Tol I Wayan Mandia menyampaikan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama.
Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan berat selama arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.
Petugas akan memutarbalikkan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tidak mengangkut kebutuhan pokok atau logistik penting.
Petugas juga memutarbalikkan kendaraan yang tidak membawa sandang pangan maupun bantuan bencana.
“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas selama mudik dan arus balik Lebaran,” kata Wayan, Kamis, 13 Maret 2026.
Sejak 7 Maret 2026, pengelola tol bersama Polres Lampung Selatan menertibkan kendaraan sumbu tiga pada sejumlah rest area.
Petugas melakukan penertiban pada area parkir Rest Area KM 49, KM 33, dan KM 20.
Penertiban tersebut menjaga kapasitas parkir agar tetap tersedia bagi kendaraan pemudik.
Pengelola tol juga melaksanakan Operasi Simpatik Microsleep selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Petugas mengimbau pengguna jalan beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk saat berkendara.
Pengelola tol menyampaikan imbauan keselamatan melalui banner rest area, pengeras suara, serta kampanye media sosial.
Wayan berharap langkah tersebut meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama mudik Lebaran.
“Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas. Pemudik sebaiknya memanfaatkan rest area saat merasa lelah,” ujarnya.








