Kalianda (Lampost.co)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dia bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hampers Lebaran atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026. Yakni tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: 1.175 KK Korban Banjir di Empat Kecamatan Terima Bantuan dari Pemkab Lamsel
“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri.” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak. Kemudian melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Karena hal tersebut bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.
Karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pemanfaatan fasilitas dinas hanya boleh untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Imbauan
Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Bupati berharap langkah ini menjadi upaya pencegahan. Hal itu agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








