• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 17:07
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Relaksasi Administrasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
27/03/26 - 18:12
in Ekonomi dan Bisnis
A A
pajak gim 2026

Ilustrasi (MI)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan relaksasi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi di tengah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru.

Penerbitan keputusan berdasar pada kebutuhan masa adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem pelaporan digital yang baru. Selain aspek teknis, DJP juga mempertimbangkan faktor eksternal berupa rentetan hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran pelaporan mandiri oleh masyarakat.

Melalui aturan terbaru ini, Wajib Pajak orang pribadi mendapatkan pembebasan sanksi administratif untuk tiga kondisi berikut:

  1. Keterlambatan Pelaporan: Penyerahan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo resmi.

  2. Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Penyetoran kekurangan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan pasca-tenggat waktu.

  3. Kekurangan Bayar Perpanjangan SPT: Selisih pembayaran pada SPT yang mendapatkan perpanjangan waktu, sepanjang dilunasi maksimal satu bulan setelah jatuh tempo asli.

Mekanisme Penghapusan Jabatan

DJP menegaskan bahwa sanksi berupa denda atau bunga tidak akan ditagihkan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP terlanjur diterbitkan, Kanwil DJP menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan (otomatis).

Selain itu, keterlambatan yang terjadi dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Hal ini menjamin hak-hak administratif WP tetap terlindungi meskipun mengalami hambatan teknis di awal implementasi sistem baru.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 27 Maret 2026 sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah agar transisi menuju administrasi perpajakan yang lebih modern berjalan kondusif tanpa memberatkan masyarakat.

Tags: Direktorat Jenderal PajakLebaran 2026Penghapusan SanksiPPh Orang PribadiSistem Inti AdministrasiSPT Tahunan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan (Dok Istimewa)

Tambang Emas Ilegal Way Kanan Cerminkan Lemahnya Tata Kelola SDA

byNurand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Kebijakan Publik Universitas Lampung, Devi Yulianti berpendapat bahwa perlu langkah serius semua pihak untuk mengelola...

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

IPR Tambang Emas Way Kanan Terhambat, DPD RI Soroti Belum Ada Usulan WPR

byNurand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khususnya terkait...

Senator asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin mendatangi mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu, 1 April 2026.

Legislatif Asal Lampung Temui Kemen ESDM Bahas Tambang Way Kanan

byNurand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Senator asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin mendatangi mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian...

Berita Terbaru

Gelandang Tim Nasional Brasil, Danilo Santos
Bola

Brasil Tekuk Kroasia, Messi Pimpin Argentina Pesta Gol

byIsnovan Djamaludin
01/04/2026

Orlando (Lampost.co)–Dua kekuatan utama sepak bola Amerika Latin, Brasil dan Argentina, sukses memetik kemenangan meyakinkan dalam laga uji coba internasional...

Read moreDetails
Presiden FIFA, Gianni Infantino

Gianni Infantino Tegaskan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia 2026

01/04/2026
Penyerang tim nasional Irak Ali Alhamadi

Irak Akhiri Penantian 40 Tahun Lolos ke Piala Dunia

01/04/2026
SATU Indonesia Awards 2026 Resmi Dibuka, Astra Cari Anak Muda Penggerak Perubahan dari Seluruh Negeri

SATU Indonesia Awards 2026 Resmi Dibuka, Astra Cari Anak Muda Penggerak Perubahan dari Seluruh Negeri

01/04/2026
Lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan (Dok Istimewa)

Tambang Emas Ilegal Way Kanan Cerminkan Lemahnya Tata Kelola SDA

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.