Bandar Lampung (Lampost.co) — Program Makan Bergizi Gratis kembali berjalan Selasa, 31 Maret 2026 setelah libur panjang Idul Fitri.
Badan Gizi Nasional mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak menaikkan harga bahan baku.
Regulasi menetapkan anggaran bahan baku berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebut mark up harga pangan sebagai pelanggaran berat.
Pemerintah akan menghentikan operasional sementara mitra yang terbukti melakukan pelanggaran makan bergizi gratis tersebut.
Pemerintah juga menghentikan pemberian insentif selama masa sanksi kepada mitra pelanggar.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan akan kami suspend tanpa insentif karena pelanggaran berat,” ujar Nanik.
Nanik menilai tindakan curang merusak tujuan program makan bergizi gratis dalam menyediakan layanan gizi bagi masyarakat.
Ia menegaskan mitra wajib patuh aturan karena pemerintah telah memberikan insentif.
“Saya minta mitra tidak menerima insentif jika tetap melakukan mark up harga bahan baku,” kata Nanik.
BGN akan memberikan sanksi skorsing selama satu minggu kepada mitra pelanggar.
Selama skorsing, mitra wajib membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Kami beri waktu satu minggu hingga mitra berkomitmen tidak mark up dan tidak monopoli pemasok,” ujar Nanik.
BGN berharap langkah tegas ini menjaga transparansi dan keadilan pelaksanaan program MBG.
Langkah tersebut penting agar operasional SPPG berjalan optimal pada akhir Maret 2026.








