IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 16:16
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Mahfud MD Soroti Alasan KPK Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut

Mahfud menegaskan baik tahanan rumah maupun tahanan rutan sama-sama memiliki dasar hukum.

EffranbyEffran
30/03/26 - 20:05
in Nasional
A A
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons terkait keputusan KPK terkait perubahan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Menurut Mahfud, keputusan tersebut memang sah secara hukum. Namun, ia menilai alasan di balik kebijakan itu perlu lebih rinci. “Sesuai UU, tapi harus jelas alasannya”

Mahfud menegaskan baik tahanan rumah maupun tahanan rutan sama-sama memiliki dasar hukum. “Kata KPK penahanan rumah sesuai UU. Itu benar,” ujarnya.

Namun, ia menekankan keputusan hukum tidak cukup hanya berlandaskan aturan. Ia meminta penjelasan lebih terbuka terkait pertimbangan. “Soalnya mengapa dan ada apa. Itu hukum loh,” lanjutnya.

KPK Klaim Ikuti Prosedur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan keputusan tersebut sesuai prosedur. Ia menyatakan KPK memberi pemberitahuan kepada pihak terkait.

Asep juga menegaskan tidak ada intervensi dalam pengambilan keputusan tersebut. “Semua kami sampaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kronologi Perubahan Status Tahanan

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Kemudian, pada 17 Maret, pihak terkait mengajukan permohonan pengalihan. KPK menyetujui permohonan itu pada 19 Maret.

Publik baru mengetahui perubahan status tersebut pada 21 Maret. Setelah beberapa hari menjalani tahanan rumah, statusnya kembali berubah. Pada 24 Maret, Gus Yaqut kembali ke rutan.

Selama menjalani tahanan rumah, Gus Yaqut sempat berkumpul dengan keluarga. Ia mengaku bersyukur bisa bertemu ibunya di momen Lebaran. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya.

Sorotan Publik terhadap Transparansi Hukum

Perubahan status tahanan itu memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.

Mahfud menilai transparansi menjadi hal penting dalam penegakan hukum. Menurutnya, kejelasan alasan akan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus itu menunjukkan aspek legalitas tidak cukup berdiri sendiri. Publik juga membutuhkan penjelasan yang terbuka dan logis. Komunikasi yang jelas membuat lembaga penegak hukum dapat menjaga kredibilitasnya.

Tags: berita politik 2026Gus Yaqut KPKhukum Indonesiakasus korupsi terbaruMahfud MD komentarpolemik KPKtahanan rumah KPK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

byEffran
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Nama Antonius Ginting tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah disebut dalam rapat resmi di DPR. Isu itu mencuat...

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Berita Terbaru

Selebrasi gol para pemain Chelsea
Bola

Chelsea ke Semifinal Piala FA Hancurkan Port Vale 7-0

byIsnovan Djamaludin
05/04/2026

London (Lampost.co)–Chelsea menunjukkan kelasnya sebagai salah satu raksasa sepak bola Inggris dengan melumat klub divisi ketiga, Port Vale, lewat skor...

Read moreDetails
bayern muenchen

Lewat Drama Sembilan Menit Tambahan, Bayern Comeback di Markas Freiburg

05/04/2026
mallorca vs madrid

Real Madrid Terpeleset di Markas Mallorca

05/04/2026
Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Bank Sentral Dunia Kompak Jual Emas, ini Penyebab Harga Anjlok hingga 20 Persen

05/04/2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Sumatera Bagian Selatan tetap terjaga, serta memastikan keberlanjutan pasokan bagi masyarakat.Dok/Pertamina.

APBN Hanya Kuat Menahan Kenaikan BBM Dalam Hitungan Minggu

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.