Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons terkait keputusan KPK terkait perubahan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Menurut Mahfud, keputusan tersebut memang sah secara hukum. Namun, ia menilai alasan di balik kebijakan itu perlu lebih rinci. “Sesuai UU, tapi harus jelas alasannya”
Mahfud menegaskan baik tahanan rumah maupun tahanan rutan sama-sama memiliki dasar hukum. “Kata KPK penahanan rumah sesuai UU. Itu benar,” ujarnya.
Namun, ia menekankan keputusan hukum tidak cukup hanya berlandaskan aturan. Ia meminta penjelasan lebih terbuka terkait pertimbangan. “Soalnya mengapa dan ada apa. Itu hukum loh,” lanjutnya.
KPK Klaim Ikuti Prosedur
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan keputusan tersebut sesuai prosedur. Ia menyatakan KPK memberi pemberitahuan kepada pihak terkait.
Asep juga menegaskan tidak ada intervensi dalam pengambilan keputusan tersebut. “Semua kami sampaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kronologi Perubahan Status Tahanan
KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Kemudian, pada 17 Maret, pihak terkait mengajukan permohonan pengalihan. KPK menyetujui permohonan itu pada 19 Maret.
Publik baru mengetahui perubahan status tersebut pada 21 Maret. Setelah beberapa hari menjalani tahanan rumah, statusnya kembali berubah. Pada 24 Maret, Gus Yaqut kembali ke rutan.
Selama menjalani tahanan rumah, Gus Yaqut sempat berkumpul dengan keluarga. Ia mengaku bersyukur bisa bertemu ibunya di momen Lebaran. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya.
Sorotan Publik terhadap Transparansi Hukum
Perubahan status tahanan itu memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.
Mahfud menilai transparansi menjadi hal penting dalam penegakan hukum. Menurutnya, kejelasan alasan akan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus itu menunjukkan aspek legalitas tidak cukup berdiri sendiri. Publik juga membutuhkan penjelasan yang terbuka dan logis. Komunikasi yang jelas membuat lembaga penegak hukum dapat menjaga kredibilitasnya.








