Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Rabu, 1 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam mengalami kenaikan harga Rp75.000 menjadi Rp2.902.000 per gram. Adapun sebelumnya harga emas batangan Antam pada Selasa, 31 Maret 2026 berada di posisi Rp2.827.000 per gram.
Melansir dari halaman situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas hari ini dengan satuan ukuran berat terkecil batangan yakni 0,5 gram dengan harga dasar Rp1.501.000 belum termasuk PPh 0,25%. Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 gram Rp28.515.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp2.842.600.000.
Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu, 1 April 2026:
• 0,5 gram Rp1.501.000
• 1 gram Rp2.902.000
• 2 gram Rp5.744.000
• 3 gram Rp8.591.000
• 5 gram Rp14.285.000
• 10 gram Rp28.515.000
• 25 gram Rp71.162.000
• 50 gram Rp142.245.000
• 100 gram Rp284.412.000
• 250 gram Rp710.765.000
• 500 gram Rp142.320.000
• 1000 gram Rp2.842.600.000
Poin Penting:
• Emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%.
• Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen.
• Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini, Rabu, 1 April 2026, dalam bentuk batangan kadar 24 Karat dari Logam Mulia (LM) ukuran 1 gram berada di level Rp2.587.000. Nilai buyback ini mengalami kenaikan Rp110.000 dari harga penjualan kembali pada Selasa, 31 Maret 2026 yang berada di level Rp2.477.000 per gram.
Adapun setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%. Dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Hal tersebut untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak emas terbaru (PMK 51/2025 & 52/2025) menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25%. Pajak itu dari harga jual untuk pembelian emas batangan maupun perhiasan. Pajak ini berlaku bagi pelaku usaha dan pembelian impor, namun umumnya tidak langsung dipungut dari konsumen akhir. Penjualan kembali (buyback) emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








