Jakarta (Lampost.co) – Bintang pop dunia, Taylor Swift, kini tengah menghadapi masalah hukum yang cukup serius terkait hak kekayaan intelektual. Mantan penampil asal Las Vegas, Maren Wade, secara resmi melayangkan gugatan terhadap pelantun lagu The Fate of Ophelia tersebut.
Poin Penting
- Maren Wade resmi menggugat Taylor Swift di pengadilan federal California pada 30 Maret 2026.
- Sengketa bermula dari penggunaan nama “The Life Of A Showgirl” yang dianggap melanggar hak merek dagang.
- Maren Wade telah membangun brand tersebut selama 12 tahun melalui podcast dan pertunjukan teater.
- Kantor Paten AS sebelumnya sempat menolak pendaftaran nama tersebut karena dinilai sangat mirip milik Maren.
Maren mengklaim bahwa Taylor Swift telah menggunakan merek dagang miliknya, yaitu The Life Of A Showgirl, tanpa izin. Gugatan tersebut masuk ke pengadilan federal California pada Rabu, 1 April 2026 kemarin.
Baca juga : Album Baru Taylor Swift “The Life of a Showgirl” Masih Kuasai Billboard Top 200
Awalnya, Maren Wade membangun identitas Showgirl ini melalui kolom mingguan hingga berkembang menjadi podcast populer. Oleh karena itu, ia merasa keberatan saat Taylor Swift mulai menggunakan nama serupa untuk berbagai produk komersial.
“Dalam hitungan minggu, nama tersebut digunakan pada berbagai produk konsumen, label, tag, dan kemasan, serta digunakan sebagai identitas di berbagai kanal ritel—semuanya menyasar audiens yang sama yang telah dibangun penggugat selama bertahun-tahun,” demikian bunyi gugatan Maren Wade.
Manajemen Taylor Swift Mengabaikan Merek Dagang Terdaftar
Selanjutnya, pihak Maren juga menuduh pihak manajemen Taylor Swift mengabaikan keberadaan merek dagang yang sudah terdaftar resmi. Akibatnya, banyak konsumen yang justru menganggap Maren meniru gaya sang penyanyi internasional tersebut.
Kuasa hukum Maren, Jaymie Parkinnen, menegaskan bahwa kliennya berhak melindungi hasil kerja keras yang sudah dibangun lama. “Seorang performer solo yang menghabiskan 12 tahun membangun brand seharusnya tidak harus melihatnya hilang hanya karena seseorang yang lebih besar datang,” ujarnya.
Menariknya, Kantor Paten dan Merek Dagang AS sebenarnya sudah pernah menolak pengajuan nama dari pihak Taylor Swift. Hal tersebut terjadi karena frasa of a Showgirl dinilai terlalu identik dengan milik Maren Wade sebelumnya.
Namun, Taylor Swift bersama UMG Recordings tetap melanjutkan penggunaan nama tersebut hingga memicu konflik hukum ini. Kini, pihak Taylor Swift harus segera merespons tuntutan pelanggaran merek dagang dan persaingan tidak sehat tersebut.
Terakhir, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para artis besar mengenai pentingnya riset merek dagang sebelum merilis produk. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan berakhir dengan perdamaian atau berlanjut hingga persidangan.







