Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya pada daerah lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Korban berinisial NR (41) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sementara rekannya DA (41) warga Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, mengalami luka-luka akibat tebasan senjata tajam.
Sementara dugaannya dua pelaku nekat membunuh dan melukai kedua korban. Para pelaku nekat membunuh dan melukai korhan karena perselisihan mengenai tarif pembayaran jasa kencan.
Satu pelaku berhasil tertangkap berinisial M. Rizqi Saputra (28), warga Kecamatan Kemiling. Ia tertangkap, Selasa, 1 April 2026 pada Pelabuhan Bakauheni.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah teramankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, Selasa, 1 April 2026.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan terpicu persoalan pembayaran jasa menemani pada lokasi tersebut.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang dugaannya tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban NR pada bagian leher.
Korban DA berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang tergunakan saat kejadian. Kemudian atas perbuatannya. Pelaku terjerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








