Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 maret 2026 pagi. Lokasinya pada daerah lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Korban berinisial NR (41) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sementara rekannya DA (41) warga Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, mengalami luka-luka akibat tebasan senjata tajam.
Sementara dua pelaku, nekat membunuh dan melukai kedua korban. Para pelaku nekat membunuh dan melukai korhan karena perselisihan mengenai tarif pembayaran jasa kencan.
Satu pelaku berhasil tertangkap berinisial M. Rizqi Saputra (28), warga Kecamatan Kemiling. Ia tertangkap, Rabu, 1 April 2026 di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay mengatakan usai membunuh korban. Pelaku berusaha melarikan diri menuju Jakarta dengan membonceng istrinya menggunakan sepeda motor
Namun, keberadaan pelaku terendus, pada wilayah Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 1 April 2026, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa untuk menghilangkan jejak. ”Yang bersangkutan menggunakan sepeda motor. Ia bersama istrinya hendak pergi ke Jawa, tepatnya ke Jakarta,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Kemudian dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang tergunakan untuk menghabisi nyawa korban berinisial NR (41) dan melukai DA (41). Senjata tajam tersebut tertemukan petugas saat proses penangkapan berlangsung.
”Pisaunya kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memang kerap membawa senjata tajam tersebut dalam aktivitas kesehariannya,” kata mantan penyidik KPK itu.
Selanjutnya, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau. Ini yang tergunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








