Jakarta (Lampost.co)– Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur ASN dapat bekerja dari luar kantor selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari transformasi pola kerja yang lebih fleksibel dan modern.
Penerapan WFH ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur sistem kerja yang lebih adaptif, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Baca juga: Apindo: Imbauan WFH Harus Fleksibel, Jangan Ganggu Produktivitas Dunia Usaha
Pemerintah tetap menetapkan lima hari kerja dalam sepekan dengan total jam kerja efektif 37 jam 30 menit. Namun, ASN kini tidak harus selalu bekerja dari kantor selama target kinerja tetap tercapai.
Kebijakan ini semakin diperkuat dengan surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.
Melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA), pemerintah mendorong perubahan budaya kerja yang lebih dinamis. ASN dapat memanfaatkan fleksibilitas lokasi kerja (flexi-place), seperti bekerja dari rumah, lokasi lain, atau fasilitas coworking space<span;> milik pemerintah.
Selain itu, ada penerapan fleksibilitas waktu (flexi-time). Sehingga ASN dapat mengatur jam kerja secara lebih luwes tanpa mengabaikan kewajiban jam kerja mingguan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi ASN. Pemerintah juga menilai langkah ini sebagai bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya mendorong birokrasi yang lebih responsif dan modern.
Perusahaan Swasta Bisa Tentukan Sendiri Jadwal Pelaksanaan WFH bagi Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing. Sehingga hal itu dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.
“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara. Termasuk memilih hari Jumat apabila ada anggapan sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Namun demikian, dia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri. Sehingga, pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Tentunya sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.
“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujar dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








