IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 18:17
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Ini Landasan Hukum Penerapan WFH bagi ASN, Karyawan Swasta Tergantung Kebijakan Perusahaan

Adi SunaryoMedcomAntaranewsbyAdi Sunaryo,Medcomand1 others
02/04/26 - 15:37
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Skema WFH

Ilustrasi WFH. (Shutterstock)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)– Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur ASN dapat bekerja dari luar kantor selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari transformasi pola kerja yang lebih fleksibel dan modern.

Penerapan WFH ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur sistem kerja yang lebih adaptif, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Baca juga: Apindo: Imbauan WFH Harus Fleksibel, Jangan Ganggu Produktivitas Dunia Usaha

Pemerintah tetap menetapkan lima hari kerja dalam sepekan dengan total jam kerja efektif 37 jam 30 menit. Namun, ASN kini tidak harus selalu bekerja dari kantor selama target kinerja tetap tercapai.

Kebijakan ini semakin diperkuat dengan surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.

Melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA), pemerintah mendorong perubahan budaya kerja yang lebih dinamis. ASN dapat memanfaatkan fleksibilitas lokasi kerja (flexi-place), seperti bekerja dari rumah, lokasi lain, atau fasilitas coworking space<span;> milik pemerintah.

Selain itu, ada penerapan fleksibilitas waktu (flexi-time). Sehingga ASN dapat mengatur jam kerja secara lebih luwes tanpa mengabaikan kewajiban jam kerja mingguan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi ASN. Pemerintah juga menilai langkah ini sebagai bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya mendorong birokrasi yang lebih responsif dan modern.

Perusahaan Swasta Bisa Tentukan Sendiri Jadwal Pelaksanaan WFH bagi Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.

Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing. Sehingga hal itu dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.

“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara. Termasuk memilih hari Jumat apabila ada anggapan sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Namun demikian, dia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri. Sehingga, pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Tentunya sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujar dia.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Ekonomi dan Bisniskebijakan WFHLandasan Hukum WFHWFH ASN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Bank Sentral Dunia Kompak Jual Emas, ini Penyebab Harga Anjlok hingga 20 Persen

byEffran
05/04/2026

Jakarta ( Lampost.co) -- Harga emas global kehilangan momentum dalam beberapa pekan terakhir. Padahal, kondisi geopolitik biasanya mendorong kenaikan harga...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Sumatera Bagian Selatan tetap terjaga, serta memastikan keberlanjutan pasokan bagi masyarakat.Dok/Pertamina.

APBN Hanya Kuat Menahan Kenaikan BBM Dalam Hitungan Minggu

byEffran
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin besar seiring lonjakan harga minyak dunia. Sejumlah ekonom...

Investasi emas. Dok/PT Antam

Harga Emas Hancur 14% Sepanjang Maret 2026, Terparah Sejak 2008

byEffran
04/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Harga emas dalam sebulan mencatat penurunan tajam yang mengejutkan pasar. Berdasarkan data Refinitiv, harga emas mencapai level...

Berita Terbaru

logo bundesliga
Bola

Gladbach dan Heidenheim Berbagi Poin dalam Duel Sengit Bundesliga

byIsnovan Djamaludin
05/04/2026

Mönchengladbach (Lampost.co)–Borussia Mönchengladbach harus puas berbagi angka saat menjamu Heidenheim dalam laga lanjutan Bundesliga pekan ke-28, Minggu (5/4/2026) dini hari...

Read moreDetails
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Mengamuk Bikin Comeback Fantastis di BayArena

05/04/2026
Warga Bandar Lampung Desak Percepatan Penanganan Banjir

Warga Bandar Lampung Desak Percepatan Penanganan Banjir

05/04/2026
Wali Kota Audiensi bersama Developer Perumahan dan Masyarakat

Wali Kota Audiensi bersama Developer Perumahan dan Masyarakat

05/04/2026
Wali Kota Tinjau Aliran Sungai dan Gorong-Gorong di Perumahan Pujangga Alam

Wali Kota Tinjau Aliran Sungai dan Gorong-Gorong di Perumahan Pujangga Alam

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.