Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan tambang emas ilegal di Way Kanan.
Usai digeledah, ruko 3 lantai tersebut dipasangi garis polisi dan tidak beroperasi. Meski begitu, Polda Lampung belum mau mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 2 April kemarin.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus itu. Hasil penggeledahan dan pengembangan kasus tersebut akan disampaikan melalui jumpa pers.
“Masih pendalaman dan nanti kita akan ekspos,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat, 3 April 2026.
Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari juga memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, penggeledahan itu dilakukan sejak siang hingga sore. Saat kepolisian datang kondisi toko sedang ramai pengunjung. Kemudian toko ditutup dari dalam dan sebagian polisi tetap berjaga di luar.
“Polisi datang saat sedang ramai orang, semua disuruh keluar dan toko ditutup dari dalam, gak tau lagi setelah itu,” ungkapnya.
Sementara sumber lainnya mengatakan, penggeledahan dilakukan mulai pukul 9.00 – 17.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menyegel ruko 3 lantai tersebut dan membawa sejumlah orang untuk diperiksa.
“Ada sekitar 22 orang yang dibawa polisi termasuk owner-nya,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, Jumat pagi, 3 April 2026, tidak nampak ada kegiatan di toko mas tersebut. Ada sejumlah kendaraan roda empat terparkir di halaman ruko.
Pada gagang pintu rolling door terikat garis polisi. Namun garis polisi hanya terpasang sebatas di gagang pintu.








