Bandar Lampung (Lampost.co): Praktisi hukum Lampung Osep Doddy mengingatkan aparat penegak hukum dan masyarakat agar lebih cermat menyikapi persoalan hukum sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
Osep menyoroti perkembangan kasus yang sempat menjerat pekerja kreatif, Amsal Chisty Sitepu, di Sumatera Utara. Ia menilai semua pihak perlu mengedepankan kehati-hatian sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
“Semua pihak harus bersikap hati-hati, karena tidak semua persoalan perlu kita selesaikan melalui jalur hukum. Jika kita memaksakan proses hukum, persoalan justru bisa semakin panjang,” ujar Osep, Sabtu.
Ia menegaskan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, harus lebih teliti saat menetapkan tersangka, terutama dari kalangan profesional atau swasta dalam perkara dugaan korupsi seperti suap atau gratifikasi. Menurutnya, aparat wajib memastikan keberadaan bukti material, terutama terkait aliran dana ilegal.
Osep menjelaskan penegak hukum perlu mengkaji secara mendalam unsur niat jahat (mens rea) dalam suatu perkara. Ia mengingatkan aparat tidak boleh menggeser kesalahan administratif atau persoalan profesionalisme kerja menjadi tindak pidana.
“Aparat harus melihat secara jernih apakah benar ada niat merugikan keuangan negara, atau hanya persoalan administratif dan profesionalitas kerja. Jika itu murni administratif, maka tidak tepat membawa ke ranah pidana,” katanya.
Ia juga menilai putusan bebas terhadap Amsal Sitepu menjadi momentum penting bagi penegakan kepastian hukum. Secara yuridis, Osep berpendapat posisi Amsal sebagai pelaksana jasa yang telah memenuhi kewajiban kontrak tidak layak masuk kategori tindak pidana.
“Hakim sudah menerapkan asas in dubio pro reo. Jika terdapat keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa,” ujarnya.
Dokumen Kontrak
Selain itu, Osep mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja profesional, untuk memperkuat aspek administrasi dalam setiap pekerjaan. Ia menekankan pentingnya dokumen kontrak yang jelas serta Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai perlindungan hukum.
“Setiap pekerja harus melengkapi dokumen administrasi dan kontrak secara jelas. Hal itu penting untuk meminimalkan risiko hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menyasar kelompok tertentu demi mengejar target penanganan perkara.
“Penegak hukum harus melindungi profesionalisme pekerja kreatif dari kesalahan sistemik dalam birokrasi. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan proporsional,” tegasnya. (ANT)







