Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko tersebut berada pada Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan tambang emas ilegal Kabupaten Way Kanan.
Pantauan Lampost.co, Sabtu, 4 april 2026, Toko Utama JSR tersebut kini sudah tutup dan tidak beroperasi. Intan (25) salah satu pelanggan, mengaku kaget toko emas tersebut tutup.
“Saya ke sana, kok enggak buka, katanya ada masalah polisi, saya beli emas kadang di sini,” ujarnya.
Sementara melalui akun instagram resminya, JSR.Gold menyatakan toko tersebut sementara tutup. Namun, toko lainnya masih beroperasi
“Informasi untuk pelanggan setia JSR. Kami menginformasikan bahwa Store JSR Kamboja untuk sementara waktu tidak beroperasional. Namun, agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik. Seluruh aktivitas transaksi dialihkan ke beberapa cabang JSR lainnya,” bunyi postingan di Instagram.
Adapun cabang lain, masih beroperasi yakni, JSR Pasar Tugu, JSR Simpur Center, JSR Pasar Natar, dan JSR Event MBK
“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan anda kepada JSR selama ini. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar bagi kami untuk terus berkembang,” katanya.








