Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,7 kilo gram (Kg).
Sabu tersebut hendak diseberangkan ke Pulau Jawa pada Selasa, 7 April 2026 pagi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Empat orang ditangkap terkait penyelundupan sabu tersebut, yakni RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39). Mereka semua merupakan warga Tangerang, Provinsi Banten.
Dari pemeriksaan, VR berperan sebagai pengemudi ambulans untuk menjemput pasien.
Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
“Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga:
Selundupkan Sabu dengan Ambulans, Empat Warga Tangerang Ditangkap
Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Nilai ekonomis dari narkoba ini senilai Rp22 miliar,” katanya.
Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika ini.








