Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu mencatat hanya 41,22 persen legislator DPRD yang memenuhi kewajiban tersebut.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan pihaknya menggunakan perbandingan jumlah laporan LHKPN berstatus lengkap dengan total wajib lapor. Hal itu untuk mengukur tingkat kepatuhan.
>“Kami mengukur kepatuhan dengan membandingkan jumlah laporan LHKPN berstatus lengkap dengan seluruh wajib lapor,” ujar Kunto dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
KPK terus mendorong anggota DPRD segera menyampaikan laporan harta kekayaan, termasuk bagi yang melewati tenggat waktu. KPK menilai pelaporan tersebut berperan penting dalam menutup celah kecurigaan publik terhadap peningkatan aset pejabat negara.
“Dengan melaporkan harta secara wajar dan tepat waktu, anggota DPRD melindungi diri mereka sendiri serta lembaga legislatif. Sebab ada potensi fitnah dan konflik kepentingan,” kata Kunto.
KPK juga mengingatkan anggota DPRD agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Lembaga itu menilai data LHKPN menjadi instrumen penting dalam pengawasan, terutama karena banyak legislator terlibat kasus korupsi.
“Data KPK tahun 2004 hingga 2025 menunjukkan 371 dari 1.951 pelaku korupsi berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, sementara eselon I hingga IV mencapai 454 orang dan sektor swasta 507 orang,” ujar Kunto.








