Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Lampung bersama Bawaslu di 15 kabupaten/kota siap kawal jalannya pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Pleno tingkat kabupaten/kota itu berjalan usai pleno tingkat kecamatan rampung.
“Kami kawal dan kami awasi. Bawaslu Lampung langsung turun, tentunya ada Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Kamis, 29 Februari 2024
Tamri mengatakan jika ada partai baik DPD, atau tim kampanye daerah capres cawapres merasa keberatan dengan hasil pleno tingkat, kabupaten/kota, atau hasil pleno kecamatan,dengan alasan ada ketidaksamaan penghitungan suara, mengajukan keberatan.
“Jika sesuai prosedur dan ada bukti-bukti, bisa membuka kembali C hasil, atau buka kotak, bahkan penghitungan ulang,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan KPU kabupaten/kota sudah ada yang menggelar rapat pleno rekapitulasi. Proses mulainya di tiap kabupaten/kota beragam, mulai dari 27 Februari – 1 Maret 2024.
“Dalam rangka persiapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama 15 KPU kabupaten/kota dalam rangka persiapan rekapitulasi,” katanya.
Erwan menyebut, KPU Lampung berkomitmen menjaga suara pemilih. Kemudian, proses rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar usai selesai rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. KPU Lampung menargetkan pleno tingkat provinsi maksimal pada, 10 Maret 2024.
“Insyaallah Minggu depan sudah mulai kami laksanakan rekapitulasi tingkat provinsi.
Kalau tingkat kabupaten/kota kami targetnya berakhir 5 Maret 2024,” katanya.