Jakarta (Lampost.co)–Soal dana BOS Bantuan Operasional Sekolah untuk program Makan Siang Gratis, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan masih merujuk pada aturan yang ada saat ini.
“Bagi kita merujuk pada undang-undang, APBN, dan nota keuangan saja. Seperti biasa itu yang jadi pijakan kita di Kemendikbudristek,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Iwan Syahril di kantornya, Selasa, 5 Maret 2024.
Iwan enggan menanggapi lebih lanjut wacana tersebut. Meskipun dana BOS sangat berkaitan dengan direktorat yang ia pimpin. “Itu saja yang mungkin bisa saya jawab untuk saat ini,” tegas Iwan.
Baca Juga: Makan Siang Gratis Masuk APBN 2025, Segini Biayanya
Sebelymnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana BOS dari Kemendikbudristek.
Pernyataan itu Airlangga katakan saat melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga: Warga Pulau Pasaran Bandar Lampung Diajak Gemar Makan Ikan
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pos anggaran baru yang secara khusus untuk program makan siang gratis. Termasuk pada APBN 2025.
Menurut dia, anggaran untuk program itu hanya mengambil dari pos-pos anggaran yang sudah ada sebelumnya.
“Selama ini sudah ada anggaran pendidikan di dana BOS, kemudian nanti kalau bisa juga dari Dana Desa. Jadi jangan bayangkan nanti kemudian ada tambahan anggaran baru khusus gitu enggak, selama ini selalu itu kan kita. Amplop saja pindah amplop sana-sini,” ucap Muhadjir.