Mesuji (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji berikan pendampingan perdata dan tata usaha negara (Datun) kepada Dinas Kesehatan Mesuji. Pendampingan dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Mesuji Azy Tyawhardana katakan jika perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari dengan Dinas Kesehatan sudah berlangsung sejak 2023.
“Ini sebagai bentuk komitmen kinerja kami bidang datun dalam hal mendorong membantu melancarkan pembangunan Mesuji, jika ada batasan dalam PKS ini, namun ada potensi permasalahan hukum,” jelas Kajari.
Meski ada PKS, Kejari pastikan pihaknya tidak turut campur dalam kebijakan Dinas Kesehatan.
“Kami hadir saat ada potensi permasalahan hukum. Yakinlah bahwa tujuan akhirnya adalah tidak adanya pelanggaran hukum yang terjadi dan pembangunan Mesuji dapat lebih baik lagi,” lanjut dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandar, akui jika sumber daya manusia (SDM) Dinas Kesehatan masih membutuhkan pendampingan dalam segala hal.
“Secara administrasi, kami masih banyak belajar. Pendampingan ini sangat kami butuhkan untuk dapat bekerja tanpa ada permasalahan hukum kemudian hari,” jelas Kusnandar.
Pihaknyapun mengapresiasi wajah Kejari saat ini yang begitu terbuka dalam memberikan pendampingan.
“Kami bisa berdiskusi agar potensi pelanggaran, terutama yang tidak sengaja dapat dihindari. Pendampingan ini sudah berjalan sejak tahun lalu, dan kami merasakan manfaatnya,” imbuhnya.