Krui (Lampost.co): Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat mengamankan
TH (24) dan SO (19), dua pelaku pencurian tabung gas dan aki di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan, jajarannya telah mengamankan dua pelaku pencurian pada Sabtu, 9 Maret 2024. Keduanya merupakan warga Pekon Way Haru.
“Kejadian ini berawal dari Rabu, 28 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB. Dengan korbannya Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru, kehilangan dua unit aki merek Toshiba dengan daya 27,6 volt warna hitam dan satu buah tabung gas 3 kg,” terang Zulkifli, Minggu, 10 Maret 2024.
Dia mengatakan akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5.650.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.
Zulkifli menerangkan berdasarkan laporan kasus tersebut, kata dia, pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku.
Dia mengatakan dari informasi tersebut polisi langsung bergerak ke lokasi. Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku. Para pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi para pelaku dengan cara menaiki dinding samping rumah korban dan masuk melalui atap. Di dalam rumah korban, para pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata dia.
“Kemudian kabur membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian itu,” sambung Zulkifli.
Akibat perbuatannya, para pelaku polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.