• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 08/07/2025 01:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polsek Seputihmataram Tangkap Pelaku Pelecehan Anak

Denny ZY by Denny ZY
11/03/24 - 20:51
in Hukum, Lampung Tengah
A A
Polsek Seputihmataram

Markas Kepolisian Sektor Seputihmataram. (Foto: Lampost.co/Raeza Handanny Agutira)

Gunungsugih (Lampost.co) — Polsek Seputihmataram menangkap seorang anak di Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah berinisial AZ (15) karena melecehkan PT (15).

Pelaku dan korban pertama kali melakukan hubungan intim pada 2023. Bahkan pelaku merekam adengan suami istri itu. Pelaku menggunakan video itu untuk mengancam korban untuk memaksa korban agar mau melayani nafsu bejadnya.

“Korban dan pelaku ini berpacaran,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso, Senin, 11 Maret 2024.

Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku pada akhir 2023. Setelah itu, pelaku terus meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Korban sempat menolak. Tapi akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena takut pelaku akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik,” kata dia.

Menurut Kapolsek , aksi yang pertama atas kemauan keduanya. Namun untuk seterusnya karena pelaku mengancam korban. Karena sudah tidak tahan, akhirnya korban melapor dan Polsek Seputihmataram menangkap pelaku  di rumahnya, Minggu, 10 Maret 2024.

“Berdasarkan laporan korban, kami mengamanakan pelaku tersebut. Saat kami mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono menerangkan bahwa pihaknya dari awal telah melakukan pendampingan terhadap kasus ini. Awalnya pelaku sempat kabur dan akhirnya polisi dapat menangkapnya

“Pelaku duduk di bangku sekolah menegan pertama kelas III. Korban itu sekolah menengah kejuruan kelas satu. Sebenarnya ini kasus lama, karena pelakunya sempat kabur sebelum akhirnya pihak berwajib dapat mengamankannya,” kata dia.

Tags: HUKUMLampung Tengah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok.

Pandangan Hukum Akademisi Universitas Bandar Lampung terkait Kelompok Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan...

Ekspose para pelaku admin grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung saat berada di Mapolda Lampung.

Polda Lampung Tangkap 3 Orang Anggota Grup Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar adanya grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung. Sementara,...

Pemakaman korban pencabulan dan pembunuhan. Dok Keluarga

Keluarga Desak Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Keluarga korban pencabulan mendesak aparat Polres Tulang Bawang menangkap pelakunya. Pencabulan tersebut terjadi pada beberapa waktu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.