Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pencuri tiga ponsel di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Tersangka SM (46) warga Kampung Menangan Siamang, Banjit.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 WIB. Teman anak Yanti bernama Sandi bertanya kepada Yanti apakah melihat ponselnya.
Setelah itu Yanti membangunkan anaknya bersama teman-temannya. Ternyata ponsel milik anaknya, dan rekannya Sandi dan Fizi sudah tidak ada.
Atas peristiwa tersebut Yanti mengalami kerugian Rp2,8 juta dan melapor ke Polsek Banjit.
Sementara itu untuk penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024. Petugas menangkap pelaku SM di Kampung Menang Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit ponsel andorid berbagai merek.
Petugas selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (27) pelaku perampasan ponsel. Pria pengangguran itu menggasak ponsel seorang pelajar yang baru pulang sekolah.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan pihaknya menangkap pelaku di rumahnya, Selasa, 27 Februari 2024. Ia tinggal di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Sementara itu pencuriannya terjadi di Jalan Ulangan 9B, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Senin, 26 Februari 2024. Adapun korbannya yaitu SK (14).