Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 07 Februari 2024. Dalam sidang itu terungkap Khadafi suami Adelia memesan sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Satu Palembang (Lapas Merah Mata).
Ratu Narkoba Adelia itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi yang dihadirkan dari penyidik Polda Lampung yakni Sofwan dan Adi Saputra.
Saksi Adi Saputra mengungkap keterlibatan Adelia Putri Salma dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Menurutnya, Adelia merupakan istri Khadafi yang merupakan pemesan narkotika.
Ia melanjutkan berawal dari pengungkapan kurir Fajar Reskianto. Fajar ditangkap didalam hotel di Bandar Lampung dengan barang bukti sabu-sabu 21 kilogram. “Fajar mengaku dapat barang dari Angga, pengakuan Angga dari Hendra dan Letto kemudian dikembangkan mengarah ke Khadafi,” kata dia.
Uang hasil penjualan narkotika di antaranya digunakan untuk biaya hidup Adelia Putri Salma dan juga uang mengalir ke sepupunya terdakwa Albert. “Angga ini bertugas mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru ke Bandar Lampung untuk diambil oleh Fajar,” kata dia.
Dari Hasil pengakuan para kurir tersebut, Khadafi memesan sabu-sabu seberat 10 kilogram untuk di distribusi kembali. Kemudian Khadafi memberikan uang dimuka sebesar Rp500 juta.
“Khadafi memesan sabu-sabu sepuluh kilo dari lapas mata merah kepada Angga. Melakukan DP Rp500 juta,” kata dia.
Denny