• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 02:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Predator Anak Harus Dihukum Berat

Putri by Putri
15/03/24 - 17:18
in Hukum, Kriminal
A A
Predator Anak Harus Dihukum Berat

Ilustrasi. (Foto: Dok/Google Images)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum menjatuhi hukuman seberat-beratnya bagi para predator anak. Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan perbaikan psikologi korbannya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengatakan salah satu contoh kasus predator anak terjadi baru-baru ini di Lampung Utara. Di sana terjadi kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan 10 remaja.

“Kami tidak bisa meberikan toleransi atas tindakan keji itu. Harapannya pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Kami percaya Polda Lampung bisa menangkap pelaku yang belum tertangkap,” ujarnya, Jumat, 15 Maret 2024.

Deni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korbannya. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.

“Selain pendampingan juga ada terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban,” katanya.

Kronologi Pelecehan Seksual di Lampung Utara

Kasus pelecehan seksual tersebut menimpa salah satu siswi SMP di Lampung Utara. Berdasatkan hasil pemeriksaan kepolisian, 10 pelaku menyekap korban di dalam gubuk mirip kandang hewan.

Usai peristiwa tersebut, enam dari 10 pelaku yang masih remaja saat ini telah mendekam di sel tahanan. Pengakuan pelaku yang tertangkap, mereka sudah merencanakan kejahatan keji tersebut.

“Otak dari peristiwa pemerkosaan itu ada dua orang. Yakni pelaku D yang masih buron serta AP yang telah tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Sabtu, 9 Maret 2024.

Umi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku D menjemput korban dengan dalih menghantarkan bermain futsal.

“Namun rupanya pelaku ini malah membawa korban ke arah gubuk di perkebunan. Di sana telah menunggu 9 pelaku lainnya,” kata dia.

Kemudian para pelaku tersebut memaksa korban minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Saat itu, pelaku secara bergantian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Tags: BERITALAMPUNGdprdlampungheadlineHUKUMpidanaPREDATORANAK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.