• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 18:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

PutriMedcombyPutriandMedcom
20/03/24 - 14:44
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

Ilustrasi (Foto: Dok/Freepik)

Jakarta (Lampost.co)–Ribuan mahasiswa menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Kasus itu terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan KBRI Jerman melaporkan secara rinci kasus tersebut. Dalam laporannya, KBRI kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

Setelah empat mahasiswa itu datang melapor, KBRI Jerman dan Bareskrim Polri melakukan pendalaman. Hasilnya terungkap bahwa ada 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program tersebut.

“Total mahasiswa yang sudah berangkat sebanyak 1.047 orang. Terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” kata Djuhandhani mengutip Medcom.id, Rabu, 20 Maret 2024.

Djuhandhani mengatakan mahasiswa korban TPPO mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan telah menyetorkan sejumlah uang saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman.

“Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Juga menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” ujarnya.

Namun, lanjut Djuhandhani PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Nama perusahaan itu tidak ada di data base Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

“Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat merekrut dan mengirim pekerja migran indonesia ke luar negeri. Baik untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” jelasnya.

5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka saat ini berada di Jerman. Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan kedua tersangka itu.

Kelima tersangka berinisial ER alias EW (39), A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Kepolisian bakal menjerat tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” kata Djuhandani.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

 

Tags: BARESKRIMBERITALAMPUNGHUKUMHUMANTRAFFICINGKRIMINALTPPO
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi, Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemprov dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi, Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

byRicky Marlyand1 others
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat kerja sama dalam menyambut penerapan pidana...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Dok

Konservasi Situs Purbakala Tanggungjawab Bersama

byTriyadi Isworoand1 others
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Langkah konservasi situs purbakala harus menjadi tanggung jawab bersama. Ini sebagai bagian upaya menghidupkan kembali kawasan...

Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

byMustaan
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mempertanyakan keberanian Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Helfy Assegaf,...

Berita Terbaru

Tabungan Warga Indonesia Hilang Rp7,8 Triliun, Ini Penyebabnya
Ekonomi dan Bisnis

Tabungan Warga Indonesia Hilang Rp7,8 Triliun, Ini Penyebabnya

byEffran
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap peningkatan signifikan laporan penipuan online di Indonesia yang masuk ke Indonesia...

Read moreDetails
Pemprov dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi, Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemprov dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi, Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

20/11/2025
Ungkap Peredaran Narkotika Lewat Kecelakaan Kendaraan di Ruas Tol Bakter

Ungkap Peredaran Narkotika Lewat Kecelakaan Kendaraan di Ruas Tol Bakter

20/11/2025
Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Tertinggal dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Tertinggal dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia

20/11/2025
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Dok

Konservasi Situs Purbakala Tanggungjawab Bersama

20/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.