Kalianda (Lampost.co) — Dinas Kesehatan Lampung Selatan mengerahkan 600 tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di 260 desa. Hal sebagai upaya bidang kesehatan terkait pemiludi Lamsel berdasarkan Surat Edaran Kemkes No. HK.02.01/Menkes/133/2024 tentang dukungan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, pihaknya memberikan edukasi penyampaian informasi terkait pemilu sehat melalui banner dan sosmed serta monitoring tenaga pelaksana pemilu.
“Setiap puskesmas ada 2 tim standby 24 jam siap untuk bergerak keposkes dan TPS utuk pelayanan rujukan bila diperlukan. Poskes pemilu di poskesdes, pos mobil ke TPS oleh tim poskesdes dan pelayanan puskesmas rawat jalan/rujukan disiapkan apabila menerima pasien baik petugas yang tidak mampu dilayani di TPS atau poskesdes,” jelasnya, Selasa, 13 Februari 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemusnahan kertas suara rusak dan sisa suara berlebih sebanyak 10.471 lembar di Halaman Gudang KPU Lamsel, Selasa, 13 Februari 2024.
Pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan berita acara No.130/PP.08.2 -BA/1801/2023 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan atau sisa surat suara. Surat suara yang dimusnahkan ada lima jenis.
“Untuk surat suara yang kami musnahkan karena rusak misalnya surat suara robek dan terkena noda atau tinta. Selain itu, terdapat juga surat suara yang kelebihan atau sisa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat Lampung Selatan pada hari pencoblosan untuk dapat menjaga kondusifitas dalam proses Pemilu 2024. “Semoga proses Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif,” imbaunya.
Ia juga mengingatkan PPK, PPS dan KPPS dapat melaksanakan tugas sesuai peraturan. Selain itu, pada hari pencoblosan peserta pemilu pemilih tidak diperkenankan membawa handphone kedalam bilik suara.
“Dengan menjalankan peraturan yang berlaku dengan baik saja. Hal ini bagian dari antisipasi kecurangan dalam pemilu,” kata Ansurasta Razak.
Triyadi Isworo