Pringsewu (Lampost.co) –Polsek Pagelaran menggerebek praktik bisnis prostitusi. Polisi mengamankan SM (32) warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu terduga kuat yang berprofesi sebagai mucikari pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Pagelaran AKP Hasbulloh, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait adanya praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.
Kemudian, unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi tersebut. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan.
Di dalam sebuah kamar, polisi menemukan seorang pria dan wanita yang terduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.
“Setelah melakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang senilai Rp200 ribu kepada wanita tersebut, yang disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50 ribu kepada pemilik rumah SM,” kata AKP Hasbulloh.
AKP Hasbulloh menyebut, ke dua saksi beserta tersangka kemudian mereka amankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan para terduga pelaku, mereka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir. Kemudian sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
“Tarif yang mereka pasang untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari SM,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai lima puluh ribu rupiah dari SM.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan terjerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi,” tegasnya.