• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 17:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Telat Sampaikan SPT Tahunan Siap-Siap Kena Denda

adminlampostbyadminlampost
30/03/23 - 10:54
in Bandar Lampung, Lampung
A A

Bandar Lampung (Lampost.co): Bagi wajib pajak yang telat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi maupun badan usaha akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kepala Seksi Pelayanan KPPN Pratama Bandar Lampung Satu, Petrus Suwardi mengatakan, bagi wajib pajak (WP) terlambat atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi keterlambatan atau tidak lapor.

“Itu (denda) kalau pribadi sanksi dendanya Rp100 ribu per laporan, kalau badan usaha sanksinya Rp1 juta, tapi itu dibayar setelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak, sepanjang kantor pajak belum menerbitkan STP itu sanksi itu belum terhutang,” ujar Petrus, Kamis, 30 Maret 2023.

Petrus menginformasikan penyampaian SPT untuk orang pribadi sampai dengan 31 Maret dan kalau untuk Badan batas waktunya sampai dengan 30 April 2023.

“Cara lapornya online djponline.pajak.go.id, kalau misal masih ada permasalahan atau kendala kami bisa bantu di kantor pelayanan, sering kali karena laporan setahun sekali mungkin lupa. Kami menyiapkan delapan loket untuk membantu pelaporan,” jelasnya.

Dijelaskan yang wajib lapor SPT itu orang-orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), itu pun jika WP punya penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu bisa mengajukan non efektif, untuk yang ini biarpun punya NPWP tapi tidak wajib lapor.

“Lapor itu ada dua, lapor yang harus bayar tapi kalau yang memang misal UMKM dengan omzet dibawah 500 juta per itu belum ada pembayaran jadi cukup lapor nihil, sama seperti karyawan karena pajaknya dipungut oleh pemberi kerja,” kata dia.

KPPN Pratama Bandar Lampung Satu mengimbau kepada seluruh WP untuk dapat taat dan tepat waktu dalam penyampaian SPT tahunannya, guna mendukung berbagai macam program pembangunan pemerintah.

“Kami mengharapkan kepada seluruh WP KPP bandar lampung, untuk melaporkan SPT nya tepat waktu bagaimanapun pajak merupakan kewajiban kita dan kontribusi kita ke negara. Harapannya dengan melaporkan itu wujud kita mencintai negara semoga para WP dapat melaporkan SPT-nya tepat waktu,” imbaunya.

Adi Sunaryo

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

FKUB Tegaskan Demonstrasi Harus Damai, Tolak Provokasi SARA

FKUB Tegaskan Demonstrasi Harus Damai, Tolak Provokasi SARA

byMuharram Candra Lugina
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak isu SARA menjelang aksi unjuk...

Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng (nobar) dan diskusi film Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak karya Mouly Surya. Dok

Hidupkan Ruang Dialektika FISIP Unila Lewat Nobar dan Diskusi

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng...

PWNU Lampung Serukan Perdamaian, Tolak Kekerasan

PWNU Lampung Serukan Perdamaian, Tolak Kekerasan

byMuharram Candra Lugina
31/08/2025

Bandar Lampung(Lampost.co) -- Situasi politik nasional yang tengah menghangat memicu rencana aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk Lampung. Menyikapi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.