Liwa (Lampost.co) —Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman mengingatkan dan menegaskan agar seluruh peratin untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah.
Hal itu Nukman sampaikan saat melaunching Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP). Tahun anggaran 2024 yang terpusat di Lamban Pancasila, Senin 25 Maret 2024.
Hadir pada kegiatan itu seluruh unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemkab Lambar, camat dan peratin. Kemudian Lembaga Himpun Pekon (LHP).
Nukman, menjelaskan launching Perbup ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APB Pekon tahun anggaran 2024.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan desa itu berdasarkan atas asas transparan. Akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Kami meminta kepada seluruh camat dan peratin serta perangkat pekon agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan tertib anggaran. Yaitu secara transpanran, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 ini dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran. Juga sesuai pedoman yang berlaku.
Penerbitan peraturan Bupati yang ini agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024.
“Saya menegaskan kepada peratin atau perangkat pekon untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan pada masing-masing pekon. Dan bekerja secara jujur serta tegak lurus dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti markup, belanja fiktif, sertaproyek tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Dalam pengelolaan dana desa harus sesuai memperhatikan prioritas-prioritas sesuai Peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Desa.
Serta Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024.
Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam menyatakan pengelolaan dana desa jangan sampai menimbulkan masalah.
Oleh karena itu, jika ada hal kurang jelas tentang teknis pengelolaan dan penggunaanya, sebaiknya pihak pekon berkonsultasi kepada tim pendampingnya atau kepada pihak yang memahami tentang aturan dan hukumnya.
Pengawasan Desa
Ia juga meminta kepada tim pengawasan mulai dari desa seperti LHP dan seterusnya juga melakukan pengawasan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.
Kemudian tim pengawasan juga harus mengingatkan pihak pekon jika mengetahui akan ada gelagat penyimpangan terhadap penggunaan dana desa tersebut.
Penyerahan Piagam
Bersamaan dengan kegiatan itu sekaligus penyerahan piagam penetapan pekon binaan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024 kepada 4 pekon di Kabupaten Lampung Barat.
Empat Desa Cantik tersebut yakni Pekon Sukapura dan Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya. Kemudian Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau.