Bandar Lampung (Lampost.co) — Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Menanggapi Perpres itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma, mengatakan Perpres itu masih memunculkan kegelisahan dari para wartawan di Lampung. Hal itu terkait kejelasan mengenai pihak yang sebenarnya diuntungkan publisher rights.
“Diskusi ini muncul dari kegelisahan wartawan dan mungkin lembaga profesi wartawan di berbagai daerah. Sebab, publisher rights tidak hanya mengatur kualitas, tetapi bisnis media di dalamnya,” ujar Wira saat diskusi bertajuk “Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu di Balai Wartawan PWI Lampung, Senin, 25 Maret 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan salah satu alasan dari hadirnya Perpres itu dari ketergantungan media di Indonesia pada platform digital untuk meningkatkan traffic.
“Akibatnya banyak produk-produk jurnalisme hanya berorientasi pada traffic pembaca, bukan pada kualitas,” kata Usman.
BACA JUGA: HMJ Sosiologi Unila Belajar Jurnalistik di Lampung Post
Hal itu patut menjadi perhatian serius sehingga pada peringatan Hari Pers Nasional, Presiden mengeluarkan Perpres Publisher Rights. Aturan itu untuk membentuk ekosistem bisnis media yang lebih adil antara perusahaan media dengan platform digital.
Dia menyebut ada tiga poin penting dalam Perpres publisher rights. Pertama, kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Platform digital berkontribusi pada menurunnya kualitas jurnalisme jurnalisme clickbait. Semakin banyak diklik makin banyak iklan. Akhirnya banyak media yang buat judul klikbait. Itu jelas pelanggaran etika karena judul harus mencerminkan isi,” kata dia.
Lalu, menurunnya kualitas jurnalisme karena pers kekurangan modal akibat migrasi ke platform digital. “Untuk bisa membuat liputan investigasi pasti ongkosnya besar. Ketika ini diambil maka pers buat berita yang alakadarnya, tidak melalui jalan jurnalisme sesuai kode etik,” katanya.
Informasi Berdampak
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menjelaskan Dewan Pers berperan memfasilitasi dan menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik.
Namun, tantangan saat ini datang bukan hanya tentang memberikan informasi secara faktual. Namun, media yang memberikan informasi berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.
“Tidak betul jika Perpres ini bisa mematikan perusahaan media, tapi ini upaya untuk bisa menghasilkan berita sesuai kaidah jurnalistik. Bukan hanya berorientasi pada keuntungan, tapi dengan menanggalkan kualitas,” katanya.